KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 64
Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan; b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang
Pendidikan dan Kebudayaan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Dasar, Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang ,Tugas, Fungsi, Uraian Tugas.
BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua
Sekretariat, Bagian Ketiga Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Bagian Keempat Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Bagian Kelima Bidang Kebudayaan,Bagian Keenam Bidang Pembinaan Ketenagaan.
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 64), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 22 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Inspektorat Daerah telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja pada Inspektorat Daerah; b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Inspektorat
Daerah sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat
Daerah ; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah, Kepala Inspektorat Daerah, Sekretariat, Inspektur Pembantu, Sub Bagian, Auditor, Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD), Jabatan fungsional , Jabatan pelaksana, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Inspektur, Bagian Kedua
Sekretariat, Bagian Ketiga Inspektur Pembantu Wilayah I, II dan III, Bagian Keempat
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan Dan Investigasi, Bagian Kelima
Kelompok Jabatan Fungsional Bidang Pengawasan. BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL LAINNYA DAN PELAKSANA. BAB VI TATA KERJA. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN .BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng (Berita
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 44) di cabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 21 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi,2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi, 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretariat DPRD, Sekretaris DPRD, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang , Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II
KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Kedua, Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Ketiga
Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Bagian Keempat
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan. BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI TATA KERJA
Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN.BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2021 Nomor 63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 20 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Sekretariat Daerah telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah; b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Sekretariat Daerah
sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil ; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Perangkat Daerah, Pejabat Pembina Kepegawaian,Pejabat yang Berwenang ,Tugas, Fungsi, Uraian Tugas.
BAB II KEDUDUKAN. BAB III
SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu
Sekretaris Daerah, Bagian Kedua
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Ketiga Bagian Pemerintahan, Bagian Keempat
Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Kelima
Bagian Hukum, Bagian Keenam
Asisten Perekonomian dan Pembangunan , Bagian Ketujuh
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Kedelapan
Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Kesembilan Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Kesepuluh Asisten Administrasi Umum, Bagian Kesebelas
Bagian Organisasi, Bagian Kedua Belas Bagian Umum Dan Protokol, Bagian Ketiga Belas Bagian Perencanaan Dan Keuangan. BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,Bagian Kedua Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN.BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2021 Nomor 62), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dalam sub urusan kualitas keluarga dan pemenuhan
hak anak, Pemerintah Daerah melakukan penguatan
dan pengembangan Lembaga penyedia layanan
peningkatan kualitas hidup anak; b. bahwa agar upaya penanganan dan pelayanan
masalah keluarga yang berbasis hak anak dapat
ditingkatkan menuju keluarga sejahtera yang
dilakukan oleh tenaga profesi melalui peningkatan
kapasitas orang tua atau orang yang bertanggung
jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung
jawab mengasuh dan melindungi anak tercipta
kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan,
keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan
berkesinambungan demi kepentingan terbaik anak
termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi,
perlakuan salah dan penelantaran perlu dibentuk
Lembaga berbasis hak anak untuk menjamin
terlaksananya program dan kegiatan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pusat
Pembelajaran Keluarga;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan
Sistem Informasi Keluarga; 6. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak; 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak; 8.Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak; 10. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Klien, Kelompok Rentan, Kekerasan anak, Pencegahan, Pengurangan Resiko, Hak Anak, Keluarga, Pusat Pembelajaran Keluarga, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak,Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Rumah Perlindungan Anak, Temporary Shelter, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat , Kantor Urusan Agama, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan ,Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,Lembaga Rehabilitasi Narkoba, Keluarga Pelopor, Pendidikan bagi Orang tua, Konseling, Tenaga Profesi.
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN TUJUAN. BAB III TUGAS DAN FUNGSI. BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI. BAB V ALUR PELAYANAN. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 2023
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU
KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dimana Tata Cara
Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan APBD diatur
dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu
Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/Pbi/2021
tentang Penyedia Jasa Pembayaran; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kartu Kredit,Kartu Kredit Pemerintah Daerah , Pemegang KKPD , Administrator KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Penggunaan Anggaran, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Umum Daerah, Kuasa BUD, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja
Perangkat Daerah , Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Pengeluaran,Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bank penerbit KKPD , Daftar Pembayaran Tagihan KKPD, Uang Persediaan, UP Tunai, UP KKPD, Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan
yang selanjutnya di singkat SPP-UP,Surat Perintah Membayar Uang Persediaan. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan, Surat Perintah Pencairan Dana Uang Persediaan, Surat Referensi, Personal Identification Number , Nota Pencairan Dana KKPD, Pembelian secara Elektronik, Toko Dalam Jaringan , Katalog Elektronik, Pengadaan Langsung Secara Elektroni.
BAB II PENGGUNAAN KKPD. BAB III PENGELOLA KKPD Bagian Kesatu, Bagian Kedua
Kuasa BUD, Bagian Ketiga, Bagian Keempat KPA, Bagian Kelima PPTK, Bagian Keenam PPKD SKPD, Bagian Ketujuh BP/BPP, Bagian Kedelapan Administrator KKPD, BAB IV UP KKPD Bagian Kesatu Penentuan Proporsi UP, Bagian Kedua Permintaan Uang Persediaan KKPD, Bagian Ketiga Jenis KKPD dan Batasan Belanja KKPD, Bagian Keempat Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna
KKPD dan Administrator KKPD.
BAB V
PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD
Bagian Kesatu Perjanjian Kerja Sama, Bagian Kedua Penetapan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD, Bagian Ketiga Pengajuan KKPD, Bagian Keempat Penerbitan KKPD, Bagian Kelima Aktivasi dan Penggunaan KKPD, BAB VI PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD Bagian Kesatu Penatausahaan Bukti, Bagian Kedua
Penagihan dan Penyelesaian Tagihan, Bagian Ketiga Pengujian Nota Pencairan Dana, Bagian Keempat Mekanisme Penerbitan SPP-GU, SPM GU dan SP2D GU KKPD, Bagian Kelima Pembayaran Tagihan KKPD. BAB VII BIAYA PENGGUNAAN KKPD. BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
60 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 17 Tahun 2023
LOGO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LOGO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan otonomi
daerah dan pelayanan kesehatan yang prima, menumbuhkan
semangat cinta kepada daerah serta untuk memperkuat citra
Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala Kabupaten Soppeng
diperlukan logo sebagai simbol identitas rumah sakit; b. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam penggunaan
logo rumah sakit, diperlukan suatu pengaturan dalam
pelaksanaannya; c. bahwa Peraturan Bupati Soppeng Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Logo Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala Kabupaten
Soppeng yakni Filosofi Palang dan Ular Cawang tidak sesuai
dengan simbol yang mewakili semua profesi yang ada di Rumah
Sakit dan mewakili segala jenis pelayanan Kesehatan di RSUD
La Temmamala Kabupaten Soppeng sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Logo Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala
Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. 4. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 64 Tahun 2017 tentang
Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum
Daerah La Temmamala Soppeng.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Lambang Negara, Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala Kabupaten Soppeng, Badan Layanan Umum Daerah, Direktur, Desain, Desain logo RSUD La Temmamala, Logo.
BAB II LOGO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA SOPPENG
BAB III PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 16 Tahun 2023
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LOMBA INOVASI DAERAH DAN PENGHARGAAN IN0VATIF LATEMMAMALA TAHUN 2023 LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN LOMBA INOVASI DAERAH DAN
PENGHARGAAN IN0VATIF LATEMMAMALA TAHUN 2023
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Soppeng Terinovatif melalui
gerakan One Agency, One Innovation atau setiap Perangkat Daerah
menciptakan minimal 1( satu) inovasi dan mendorong peningkatan
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka dipandang
perlu menyelenggarakan Lomba Inovasi Daerah; b. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Lomba Inovasi Daerah dan Penghargaan Inovatif
Latemmamala Tahun 2023 Lingkup Pemerintah Kabupaten
Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan Ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi
Pelayanan Publik; 5.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi
Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/ Lembaga,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha
Milik Daerah, 6. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 8. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 93 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Penetapan PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN LOMBA INOVASI DAERAH DAN PENGHARGAAN INOVATIF LATEMMAMALA TAHUN 2023 LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Inovasi Daerah, Lomba Inovasi Daerah. Pasal 2 yaitu (1) Bappelitbangda melakukan penjaringan dan pendataan Inovasi Daerah melalui Lomba Inovasi Daerah dan Penghargaan Inovatif Latemmamala Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.(2) Lomba Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap tahun. Pasal 3
Setiap Perangkat Daerah wajib mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) Inovasi
setiap tahun untuk kegiatan Penyelenggaraan Lomba. Pasal 4
Penilaian Lomba Inovasi Daerah dilakukan dengan tahapan :
a. penjaringan; b. pengukuran; Proposal dan Data dukung; c Presentasi; dan
d. validasi hasil lapangan. Pasal 5
Kegiatan pelaksanaan Lomba Inovasi Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten
Soppeng yang sudah ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah, dituangkan dalam
Rencana Kerja Pemerintah Daerah/program dan kegiatan Perangkat Daerah dan
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta pendanaan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. asal 6
Pedoman Penyelenggaraan Lomba Inovasi Daerah dan penghargaan Inovatif
Latemammala Tahun 2023 Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerina
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini telah diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Anggota Dewan, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Hari Raya.
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Bagian Kesatu
Umum, Bagian Kedua Pemberian Tunjangan Hari Raya, Bagian Ketiga
Pemberian Gaji Ketiga Belas.
BAB III PEMBAYARAN. BAB IV
PENDANAAN. BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 15 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2022 Nomor 15 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi norma dan kaidah dalam
pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan
kebijakan anggaran perubahan daerah, maka perlu
dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; dan b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022
tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan
Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan
Penggunaanya Tahun Anggaran 2023; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng 2021-2026; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2023; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang penetapan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 65), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2023 Nomor 6), Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar
Rp1.100.946.872.126 (satu triliun seratus miliar sembilan ratus empat puluh
enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh enam rupiah yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pasal 6 (1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sebesar
Rp945.663.876.871 (sembilan ratus empat puluh lima miliar enam ratus
enam puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus
tujuh puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sebesar Rp905.960.170.000 (sembilan ratus lima miliar sembilan
ratus enam puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
(3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp39.703.706.871 (tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus
tiga juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah). Pasal 7 (1) Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sebesar Rp945.663.876.871 (sembilan ratus
empat puluh lima miliar enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus
tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah), (2) Pendapatan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a direncanakan sebesar Rp860.663.291.000 (delapan ratus enam puluh
miliar enam ratus enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu
rupiah); (3) Pendapatan Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah); (4) Pendapatan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp45.296.879.000; (5) Anggaran Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b sebesar Rp39.703.706.871 (tiga puluh sembilan
miliar tujuh ratus tiga juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh
satu rupiah (6). Pendapatan Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a
merupakan pendapatan bagi hasil pajak direncanakan sebesar
Rp33.425.479.671. (7) Pendapatan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b merupakan pendapatan bantuan keuangan khusus dari pemerintah
provinsi direncanakan sebesar Rp6.278.227.200
Pasal 8 1) Pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sebesar Rp0 (nol rupiah).
(2) Pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan hibah dari pemerintah
pusat direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah). Pasal 9 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.189.989.706.213
(satu triliun seratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan
puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu dua ratus tiga belas rupiah
Pasal 10 berisi (1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a sebesar Rp850.103.663.415, (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp486.335.990.755,(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bsebesar Rp347.745.267.806, 4) Belanja Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar
Rp8.409.124.242, 5) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar Rp7.613.280.612
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 yaitu (1) Anggaran Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a sebesar Rp486.335.990.755, 2) Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp353.175.529.169, (3) Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp25.787.102.447, (4) Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif
Lainnya ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar
Rp92.663.530.614, (5) Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar Rp12.970.103.204, 6) Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e sebesar Rp376.425.321 , (7) Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebesar Rp801.600.000, (8) Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebesar
Rp561.700.000 .
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut Pasal 12 adalah (1) Anggaran Belanja Gaji Dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a sebesar Rp353.175.529.169, (2) Anggaran Tambahan Penghasilan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) huruf b sebesar Rp25.787.102.447, (3) Anggaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif
Lainnya ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c
sebesar Rp92.663.530.614 , (4) Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada
Pasal 11 ayat (1) huruf d sebesar Rp12.970.103.204, (5) Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e sebesar
Rp376.425.321 , (6) Anggaran Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH
sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f
sebesar Rp801.600.000 , 7) Anggaran Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp561.700.000.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut : (1) Anggaran Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf b sebesar Rp347.745.267.806; 2. Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar
Rp77.416.404.664 ; 3. Belanja Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp92.961.026.226, ; 4. Belanja Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar Rp4.209.639.260. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 14 yaitu : Anggaran Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf a sebesar Rp77.416.404.664, 2. Anggaran Belanja Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf b sebesar Rp92.961.026.226, 3. Anggaran Belanja Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c sebesar Rp4.209.639.260, 4. Anggaran Belanja Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf d sebesar Rp31.624.842.230,5. Anggaran Belanja Uang dan/atau Jasa, 6. Anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS, 7. Anggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 16
(1) Anggaran Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf d sebesar Rp7.613.280.612, (2) Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat
direncanakan sebesar Rp675.000.000, 3) Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebesar Rp4.543.400.000 Berbadan Hukum Indonesia seba. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: 1. Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
sebesar Rp237.610.973.108, Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp48.916.373.443. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 18 yaitu 1. Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp100.000.000 (seratus juta
rupiah),2. Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b sebesar Rp48.916.373.443, 3. Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c sebesar Rp52.291.258.484.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 19 : 1. Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) 2. Anggaran Belanja Modal Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (2) huruf a merupakan Belanja Modal Alat Besar Darat sebesar
Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah). 3. Anggaran Belanja Modal Alat Angkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf b merupakan Belanja Modal Alat Angkutan Darat
Bermotor sebesar Rp2.270.217.000. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 23 yaitu 1. Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebesar Rp89.042.834.087 , 2. Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar
Rp105.744.007.307, 3. Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar
Rp16.701.173.220. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut; Pasal 24 yaitu 1. Anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebesar
Rp105.744.007.307, 2. Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan Pelampauan Penerimaan Pendapatan
Transfer antar Daerah sebesar Rp1.030.000.000, 3. Penghematan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bmerupakan Penghematan Belanja-Belanja Operasi sebesar Rp23.981.616.670. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 25 Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati yaitu Lampiran 1 dan Lampiran 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat