ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan
prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 11 Agustus 2022.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 104 Tahun 2021; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Soppeng Nomor 12 Tahun 2019 ; Perda Kab. Soppeng Nomor 2 Tahun 2021; Perda Kab. Soppeng Nomor 10 Tahun 2021; Perbup Soppeng Nomor 31 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum APBD, Kebijakan Umum Perubahan APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran PPKD, Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan PPKD, Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan SKPD, Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran PPKD, Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD, Badan usaha milik daerah. APBD Tahun Anggaran 2022: Pendapatan daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah, bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,
bersumber dari: a. Pajak daerah; b. Retribusi daerah; c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. Lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer bersumber dari: a. Transfer pemerintah pusat; b. Transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah , bersumber dari: a. Pendapatan hibah; b. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Anggaran belanja daerah , terdiri atas: a. Belanja operasi; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; d. Belanja transfer. Belanja operasi , terdiri atas: a. Belanja pegawai; b. Belanja barang dan jasa; c. Belanja bunga; d. Belanja hibah: e. Belanja bantuan sosial: Belanja modal , terdiri atas: a. Belanja modal tanah; b. Belanja modal peralatan dan mesin; c. Belanja modal gedung dan bangunan; d. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi: e. Belanja modal aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga , terdiri atas belanja tidak terduga. Belanja transfer , terdiri atas:
a. Belanja bagi hasil: b. Belanja bantuan keuangan. Anggaran pembiayaan daerah , terdiri
atas: a. Penerimaan pembiayaan; b. Pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan ,
terdiri atas: a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya; b. Penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan , terdiri atas penyertaan modal daerah.
|