ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dimana Tata Cara
Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan APBD diatur
dengan Peraturan Bupati;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu
Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/Pbi/2021
tentang Penyedia Jasa Pembayaran; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kartu Kredit,Kartu Kredit Pemerintah Daerah , Pemegang KKPD , Administrator KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Penggunaan Anggaran, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Umum Daerah, Kuasa BUD, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja
Perangkat Daerah , Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Pengeluaran,Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bank penerbit KKPD , Daftar Pembayaran Tagihan KKPD, Uang Persediaan, UP Tunai, UP KKPD, Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan
yang selanjutnya di singkat SPP-UP,Surat Perintah Membayar Uang Persediaan. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan, Surat Perintah Pencairan Dana Uang Persediaan, Surat Referensi, Personal Identification Number , Nota Pencairan Dana KKPD, Pembelian secara Elektronik, Toko Dalam Jaringan , Katalog Elektronik, Pengadaan Langsung Secara Elektroni.
BAB II PENGGUNAAN KKPD. BAB III PENGELOLA KKPD Bagian Kesatu, Bagian Kedua
Kuasa BUD, Bagian Ketiga, Bagian Keempat KPA, Bagian Kelima PPTK, Bagian Keenam PPKD SKPD, Bagian Ketujuh BP/BPP, Bagian Kedelapan Administrator KKPD, BAB IV UP KKPD Bagian Kesatu Penentuan Proporsi UP, Bagian Kedua Permintaan Uang Persediaan KKPD, Bagian Ketiga Jenis KKPD dan Batasan Belanja KKPD, Bagian Keempat Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna
KKPD dan Administrator KKPD.
BAB V
PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD
Bagian Kesatu Perjanjian Kerja Sama, Bagian Kedua Penetapan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD, Bagian Ketiga Pengajuan KKPD, Bagian Keempat Penerbitan KKPD, Bagian Kelima Aktivasi dan Penggunaan KKPD, BAB VI PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD Bagian Kesatu Penatausahaan Bukti, Bagian Kedua
Penagihan dan Penyelesaian Tagihan, Bagian Ketiga Pengujian Nota Pencairan Dana, Bagian Keempat Mekanisme Penerbitan SPP-GU, SPM GU dan SP2D GU KKPD, Bagian Kelima Pembayaran Tagihan KKPD. BAB VII BIAYA PENGGUNAAN KKPD. BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
|