POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu pelayanan dan
meningkatkan kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan
Kabupaten Soppeng yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu adanya
pola tata kelola sebagai peraturan dasar; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium
Kesehatan Daerah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1267 Tahun 2004
tentang Standar Pelayanan Laboratorium Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 77 Tahun 2017
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Laboratorium Kesehatan Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium
Kesehatan Daerah, Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah, Pejabat Teknis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Pegawai, Rencana Strategi Bisnis BLUD, Rencana Bisnis dan Anggaran, Fleksibilitas, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Praktek Bisnis yang Sehat, Investasi, Upaya Kesehatan Masyarakat, Upaya Kesehatan Perseorangan, Tenaga Kesehatan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III
TATA KELOLA Bagian Kesatu
Identitas. Bagian Kedua
Visi, Misi dan Strategi. Bagian Ketiga
Kedudukan, Fungsi dan Tugas Pokok
UPTD Labkesda. Bagian Keempat
Struktur Organisasi
Paragraf 1
Pejabat Pengelola BLUD UPTD Labkesda. Bagian Kelima
Persyaratan Pejabat Pengelola BLUD UPTD Labkesda. Bagian Keenam
Tugas, Kewajiban Wewenang dan Fungsi Pejabat Pengelola
BLUD UPTD Labkesda
Paragraf 1
Tugas Paragraf 2
Wewenang Paragraf 3
Fungsi. Bagian Ketujuh
Tugas, Kewajiban Wewenang dan Fungsi Pejabat Keuangan
Paragraf 1
Tugas Paragraf 2
Tugas. Bagian Kedelapan
Tugas, Kewajiban Wewenang dan Fungsi Pejabat Teknis Paragraf 1
Tugas Pargaraf 2
Wewenang dan Fungsi. Bagian Kesembilan
Pengawas Internal. Bagian Kesepuluh
Tata Kerja. Bagian Kesebelas
Hubungan Kerja. BAB IV
SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Kesatu Pengelolaan Sumber Daya Manusia Paragraf 1
Asas Pengelolaan Sumber Daya Manusia Paragraf 2
Sumber Daya Manusia. Bagian Kedua
Penghargaan dan Sanksi. Bagian Ketiga
Disiplin Pegawai. Bagian Keempat
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai. BAB VI
STANDAR PELAYANAN MINIMAL. BAB VII
TARIF LAYANAN. BAB VIII
POLA PENGELOLAAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Pendapatan Bagian Kedua Biaya. BAB IX
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Bagian Kesatu Perencanaan Bagian Kedua
Penganggaran dan Pelaksanaan Anggaran. BAB X
KERJA SAMA. BAB XI
PENGELOLAAN BARANG. BAB XII
SURPLUS DAN DEFISIT ANGGARAN. BAB XIII
PENYELESAIAN KERUGIAN. BAB XIV
PENATAUSAHAAN. BAB XV
AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Kesatu
Akuntansi Bagian Kedua
Pelaporan dan Pertanggungjawaban. BAB XVI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAIN. BAB XVII
PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH. BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu
Pembinaan Bagian Kedua
Pengawasan BAB XIX
EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA. BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 62 Tahun 2022
RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2021-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN
DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal
41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan layanan Umum
Daerah, maka perlu Membentuk Peraturan
Bupati tentang Rencana Strategis Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan
Daerah Kabuapten Soppeng Tahun 20212026;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Laboratorium Kesehatan Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Rencana Strategi Bisnis, Kinerja, Sasaran, Strategi. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
KINERJA PELAYANAN. BAB IV
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Pasal 4
Strategi Pasal 5
Arah Kebijakan. BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 61 Tahun 2022
ROADMAP PENGEMBANGAN INDUSTRI PERSUTERAAN ALAM TAHUN 2022-2031
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROADMAP PENGEMBANGAN INDUSTRI PERSUTERAAN ALAM
TAHUN 2022-2031
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri
Tahun 2019–2039, perlu adanya pedoman tentang
Pengembangan Industri Unggulan di Kabupaten
Soppeng; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Roadmap Pengembangan Industri
Persuteraan Alam Tahun 2022-2031;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun
2015-2035; 6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2028; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Soppeng Tahun 2012 – 2032; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun
2019 – 2039;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Industri, Industri Unggulan Daerah, Industri Persuteraan Alam, Roadmap, Roadmap Pengembangan Industri Persuteraan Alam. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
ROADMAP. BAB V
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERSUTERAAN ALAM. BAB VI
TIM PENGARAH, PELAKSANA DAN KELOMPOK KERJSERTA SEKRETARIAT PELAKSANA.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB VIII
PEMBIAYAAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 60 Tahun 2022
RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2021-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan
penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah daerah
yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan
bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat,
maka perlu disusun rencana penanggulangan
kemiskinan daerah; Bberdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta
Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi
dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Kabupaten/ Kota, dimana Bupati bertanggung jawab
dalam penanggulangan kemiskinan di daerah
kabupaten; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2021 -
2026.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui
Pendekatan Wilayah; 4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan
Penanggulangan
Kemiskinan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 5. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta
Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi
dan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Kabupaten/ Kota;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB 1
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perencanaan, Pembangunan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah. BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB IV
RUANG LINGKUP. BAB V
SISTEMATIKA PENYUSUNAN. BAB VI
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN
KEMISKINAN. BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 59 Tahun 2022
PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PURNA BAKTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, SATUAN KERJA
PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI
PURNA BAKTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 231 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil dimana PNS yang menunjukkan
kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran. Kedisiplinan
dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat
diberikan penghargaan; Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja yang
telah berprestasi dan menerima penghargaan pada tingkat
Provinsi, Nasional dan Internasional perlu diberikan
apresiasi oleh Pemerintah Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Penghargaan bagi Pegawai
Negeri Sipil, Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja
dan Pemberian Penghargaan Purna Bakti Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda
Kehormatan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil 7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil;
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pegawai Negeri Sipil, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Kerja, Satyalancana, Piagam, Prestasi, Penghargaan, Tim peneliti penghargaan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PENERIMA PENGHARGAAN. BAB V
BENTUK PENGHARGAAN. BAB VI
PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN. BAB VII
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN. BAB VIII
TIM PENELITI PEMBERIAN PENGHARGAAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 58 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN
MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN
TRASMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4)
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 33 tahun 2021 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 102
Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat.II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah; 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan; 12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Prtanian; 13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021
tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perdagangan; 14. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi; 15. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik; 16. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 102 Tahun 2019 tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Soppeng; 19. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 33 Tahun 2021 tentang
Pendelegasian Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng;
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 102 TAHUN 2019
TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN
MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SOPPENG. Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 102 Tahun 2019
tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2019 Nomor 102) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 Jenis SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP
NAKERTRANS terdiri atas:
A. Perizinan Berusaha Sektor B. Perizinan Non Berusaha. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
110
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 57 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 101 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 101 TAHUN 2019
TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA
DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian urusan yang menjadi
kewenangan dalam percepatan pelayanan perizinan
berusaha berbasis risiko dan non berusaha maka, untuk
penyesuaian regulasi dan ketentuan yang diatur dalam
produk Hukum Daerah, perlu dilakukan perbaikan dan
peninjauan kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor
101 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah; 9. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3
Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Terintegrasi Secara Elektronik; 10. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Kabupaten Soppeng; 12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 101 Tahun 2019 tentang
Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng; 13. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 33 Tahun 2021 tentang
Pendelegasian Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 101 TAHUN 2019
TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KABUPATEN SOPPENG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor
101 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng
(Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 101)
diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: Pasal 5 Jenis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada
DPMPTSP-NAKERTRANS terdiri atas: A. Perizinan Berusaha Sektor B. Perizinan Non Berusaha. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: Pasal 6
Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Non Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 56 Tahun 2022
PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL
BUPATI DAN WAKIL BUPATI
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan biaya penunjang
operasional Bupati dan Wakil Bupati yang
dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan
kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan
kegiatan khusus lainnya guna mendukung
pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati, perlu
diatur mengenai Pedoman Biaya Penunjang
Operasional Bupati dan Wakil Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan
Wakil Bupati, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati
dan Wakil Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Biaya Penunjang Operasional. BAB II
RUANG LINGKUP. BAB III
PENGANGGARAN. BAB IV
PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN. BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 55 Tahun 2022
TATA CARA PEMBERIAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 309 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 76 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
serta dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai guna
menjamin optimalisasi dalam bekerja, perlu diatur Tata
Cara Pemberian Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri
Sipil;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Sekretaris, Pejabat Pembina Kepegawaian, Perangkat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Cuti Aparatur Sipil Negara. BAB II
KETENTUAN PEMBERIAN CUTI PNS
Bagian Kesatu
Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti. Bagian Kedua
Jenis Cuti. Bagian Ketiga
Cuti Tahunan. Bagian Keempat
Cuti Besar. Bagian Kelima
Cuti Sakit. Bagian Keenam
Cuti Melahirkan. Bagian Ketujuh
Cuti Karena Alasan Penting. Bagian Kedelapan
Cuti Bersama. Bagian Kesembilan
Cuti di Luar Tanggungan Negara. Bagian Kesepuluh
Ketentuan Lain Terkait Cuti PNS. BAB III
KETENTUAN PEMBERIAN CUTI PPPK Bagian Kesatu
Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti. Bagian Kedua
Jenis Cuti. Bagian Ketiga
Cuti Tahunan.
Bagian Keempat
Cuti Sakit. Bagian Kelima
Cuti Melahirkan. Bagian KeenamCuti Bersama. Bagian Ketujuh
Ketentuan Lain Terkait Cuti PPPK. BAB IV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 53 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DANPENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DANPENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan jumlah
asumsi pendapatan Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2022, sehingga perlu melakukan penyesuaian
terhadap rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun
Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Lampiran I Peraturan Bupati Soppeng Nomor
88 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran
2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022; 8. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022; 9. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 88 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana
Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2022.
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 88 TAHUN 2021
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Soppeng Nomor 88 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap
Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021
Nomor 88), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat