ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan ini adalah :
a. Bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
perlu dilaksanakan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 261 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan musyawarah
pembangunan dilaksanakan mulai dari Desa,
Kecamatan, Daerah Kabupaten, Daerah Provinsi hingga
Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Kabupaten Soppeng;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,
Tahun 2005-2025
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan
Pembangunan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan
Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 02
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Soppeng Tahun 2005 – 2025
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perencanaan Pembangunan dan
Penganggaran Partisipatif
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Kecamatan, Kelurahan, Desa, Camat, Lurah, Pemerintah Desa,Perangkat Daerah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK),Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan/Desa TP (PKK Kelurahan/Desa),Rukun Warga, Rukun Tetangga, Karang Taruna, Lembaga Kemasyarakatan, Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), Fasilitasi, Fasilitator Kelurahan, Narasumber, Pemangku Kepentingan Pembangunan, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja), Persiapan Pelaksanaan Musrenbang,Dana Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Anak, Forum Perangkat Daerah,Musrenbang Kabupaten, Delegasi masyarakat Desa/Kelurahan , Delegasi masyarakat Kecamatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD Provinsi Sulawesi Selatan), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Daftar Skala Prioritas Kegiatan, Pokok pikiran DPRD.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati yakni untuk memberikan arah atau pedoman bagi semua stakeholder pembangunan dalam
Penyelenggaraan Musrenbang disemua tingkatan sehingga keluaran dan
hasil dapat tercapai sesuai dengan target. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati yaitu meningkatkan kualitas proses dan hasil Penyelenggaraan
Musrenbang; menjamin konsistensi antar perencanaan dan penganggaran; menjamin tercapainya penggunaan sumber daya pembangunan secara
efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; memberi asas kepastian terhadap program/ kegiatan yang diusulkan
oleh masyarakat secara berjenjang melalui proses musrenbang; dan menyelaraskan perencanaan teknokratis, politis dengan perencanaan
partisipatif.
BAB III tentang KEDUDUKAN MUSRENBANG KELURAHAN, MUSRENBANG KECAMATAN,
MUSRENBANG ANAK, FORUM PERANGKAT DAERAH/FORUM GABUNGAN
PERANGKAT DAERAH, DAN MUSRENBANG KABUPATEN Bagian Kesatu
Musrenbang Kelurahan,Bagian Kedua Musrenbang Kecamatan, Bagian Ketiga
Musrenbang Anak,Bagian Keempat Forum Perangkat Daerah /Forum Gabungan Perangkat Daerah, Bagian Kelima Musrenbang Kabupaten
BAB IV TUJUAN MUSRENBANG KELURAHAN, MUSRENBANG KECAMATAN,
MUSRENBANG ANAK, FORUM PERANGKAT DAERAH/GABUNGAN
PERANGKAT DAERAH, DAN MUSRENBANG KABUPATEN Bagian Kesatu
Musrenbang Kelurahan,Bagian Kedua Musrenbang Kecamatan,Bagian Ketiga
Musrenbang Anak,Bagian Keempat Forum Perangkat Daerah /Gabungan Perangkat Daerah,Bagian Kelima Musrenbang Kabupaten
BAB V TAHAPAN MUSRENBANG Bagian Kesatu Persiapan Pelaksanaan Musrenbang,Bagian Kedua Musrenbang Kelurahan, Bagian ketiga
Musrenbang Kecamatan,Bagian keempat Musrenbang Anak, Bagian kelima
Forum Perangkat Daerah/Gabungan Perangkat Daerah,Bagian Keenam
Musrenbang Kabupaten,
BAB VI KEPANITIAAN DAN PENYELENGGARAAN Bagian Kesatu
Kepanitiaan, Bagian Kedua Penyelenggaraan
BAB VII PESERTA DAN NARASUMBER PADA MUSRENBANG KELURAHAN,
MUSRENBANG KECAMATAN, MUSRENBANG ANAK, FORUM PERANGKAT
DAERAH /GABUNGAN PERANGKAT DAERAH, DAN MUSRENBANG
KABUPATEN Bagian Kesatu Peserta dan Narasumber pada Musrenbang kelurahan,Bagian Kedua Peserta dan Narasumber pada Musrenbang Kecamatan,Bagian Ketiga Peserta dan Narasumber pada Musrenbang Anak,Bagian Keempat Peserta dan Narasumber pada Forum Perangkat Daerah/Gabungan Perangkat Daerah,Bagian Keenam Peserta dan Narasumber pada Musrenbang Kabupaten
BAB VIII PEMBIAYAAN MUSRENBANG KELURAHAN, MUSRENBANG KECAMATAN,
MUSRENBANG ANAK, FORUM PERANGKAT DAERAH/FORUM GABUNGAN
PERANGKAT DAERAH, DAN MUSRENBANG KABUPATEN
BAB IX DANA KELURAHAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pembangunan Dana Kelurahan, Bagian Kedua Perumusan Kegiatan Dana Kelurahan,
BAB X PELAPORAN DAN INFORMASI
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
|