Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua Sekretariat, Bagian Ketiga Bidang Perdagangan, Bagian Keempat Bidang Kemetrologian, Bagian Kelima Bidang Perindustrian, Bagian Keenam Bidang Koperasi dan Usaha Mikro. BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA.BAB VI TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat