PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN SOPPENG
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR : 5 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam NegeriNomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi,
Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, di mana Tahapan Pelaksanaan Penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan dilakukan Perubahan, maka Peraturan Bupati Soppeng Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Soppeng perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan PerundangUndangan, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Soppeng;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan
Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.51317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan dan
Penganggaran Partisipatif (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 86);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 139).
- Pasal I
Ketentuan angka I Huruf A Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabuapten Soppeng diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
- PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN SOPPENG.
- PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN SOPPENG
- 62
|