Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 68 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2023 Nomor 68) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar Rp1.153.146.598.225 (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar seratus empat puluhenam juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu duaratus dua puluh lima rupiah), yang bersumber dari: Pasal 9 Pasal 10 Pasal 11 Pasal 12 Pasal 13 Pasal 14 Pasal 15 Pasal 16 Pasal 17 Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Anggaran Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) sebesar Rp28.478.862.612 (dua puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua belas rupiah), yang terdiri atas: pasal 20 pasal 21 pasal 22 pasal 23 pasal 24 pasal 25 pasal 26 pasal 27 pasal 28 pasal 29 pasal 30 pasal 31 pasal 32 pasal 33 pasal 34 pasal 35 pasal 36 pasal 37
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat