Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2024

PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR : 5 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN SOPPENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Ketentuan angka I Huruf A Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabuapten Soppeng diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR : 5 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN SOPPENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
23 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2024
Tanggal Berlaku
23 Februari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 NOMOR 5
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan