Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2024

PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR : 15 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA DAN MEKANISME PENGAWASAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Pasa 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR : 15 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA DAN MEKANISME PENGAWASAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
27 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2024
Tanggal Berlaku
27 Juni 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 NOMOR 15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan