Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diperlukan pengaturan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang meliputi : ketentuan umum, penghasilan serta tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2006 Nomor 6 Seri E Nomor Seri 2), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 3 Seri E Nomor Seri 2), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan
bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah kepada DPRD dilampiri dengan
Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 11 Tahun 2017; Perda HSU Nomor 8
Tahun 2012; Perda HSU Nomor 14 Tahun 2015.
Peraturan ini memuat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah berupa laporan keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Ekuitas;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan; dilampiri dengan
laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik
daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jo. Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang tuntutan ganti kerugian keuangan dan rang daerah, yang meliputi : ketentuan, informasi dan pelaporan kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian barang daerah, penagihan dan penyetoran, enyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah, kadaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan desa yang dapat menumbuhkan partisipasi, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan, serta mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menganggap perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa. Peraturan Daerah tentang Desa ini merupakan penjabaran lebih-lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Meneteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang peraturan desa, yang meliputi : ketentuan umum, kedudukan dan nama desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintah desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa; jensi dan materi muatan peraturan di desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2000 tentang Lembaga Adat;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2006 Nomor 11 Seri E Nomor Seri 7);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2006 tentang Badan Musyawarah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2006 Nomor 12 Seri E Nomor Seri 8);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2006 Nomor 13 Seri E Nomor Seri 9);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Mekanisme Penyusunan dan Sistimatika Penulisan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 2 Seri E Nomor Seri 1);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2010 Nomor 3);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 19);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 20); dan
l. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembuatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 Nomor 6);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
90 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2017
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan objek Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan jaringannya, serta peninjauan atas tarif yang berlaku, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jaringannya. Raperda tentang Perubahan atas Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jaringannya ini telah dilakukan evaluasi sebagaimana hasil evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0118/KUM/ 2017 tanggal 24 Februari 2017, tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Jaringannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peratutan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Jaringannya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahn atas peraturan daerah Nomor 37 Tahun 2011 dengan perubahan sebagai berikut:
1. Lampiran Pasal 8 ayat (2) diubah;
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, dan setelah ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3a).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Retribusi Daerah yang ditetapkan sebelum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 diberlakukan, masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun, kecuali diganti dengan peraturan
daerah yang baru berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan peraturan daerah yang ditetapkan sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka untuk mematuhi ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perlu dicabut dan diganti dengan peraturan daerah yang baru; Raperda tentang Retribusi Rumah Potong Hewan ini
telah dilakukan evaluasi sebagaimana hasil evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0117/KUM/2017 tanggal 24 Februari 2017, tentang Hasil Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/Tn.310/7/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan;
7. Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran;
8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
9. Saat Retribusi Terhutang, dan Sanksi Administratif;
10. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
11. Ketentuan Pemotongan Hewan;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pertokoan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dilakukannya perubahan tarif dan
adanya penambahan objek retribusi pada retribusi
pertokoan, yakni pada space/petak toko Pasar Modern
Amuntai, maka guna legalisasi atas pemungutan objek
retribusi tersebut, perlu melakukan perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pertokoan;
b. bahwa Raperda tentang Perubahan Kedua atas Retribusi
Pertokoan ini telah dievaluasi sebagaimana hasil evaluasi
yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 188.44/0116/KUM/2017 tanggal 24
Februari 2017, tentang Hasil Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun
2011 tentang Retribusi Pertokoan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pertokoan;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Nomor 3 Drt. Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2756) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
SALINAN
2
Perda Kab.HSU Tahun 2017 Nomor 2
ttg Perubahan Kedua atas Retribusi Pertokoan
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan
Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai
Negeri Sipil, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5298);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
Perubahan Retribusi Pertokoan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2017
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 41 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah dibatalkannya ketentuan
dalam Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, yang
menyatakan bahwa Penjelasan atas Pasal 124 UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, yang mengatur tentang tarif Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi yakni maksimal 2%
dari NJOP bertentangan UUD 1945, sehingga tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
b. bahwa dengan dibatalkannya dasar pengenaan tarif
tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, maka dengan sertamerta
tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Utara Nomor 41 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi pun tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga
perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa Raperda tentang Perubahan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi ini telah dilakukan evaluasi
sebagaimana hasil evaluasi yang ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/
0115/KUM/2017 tanggal 24 Februari 2017, tentang Hasil
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 41 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
SALINAN
Perda Kab. HSU Tahun 2017 Nomor 1 ttg Perubahan atas
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Hlm 2 dari 6
2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Nomor 3 Drt. Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2756) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Perubahan Tarif dan Obyek Pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudkan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan
Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini berisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terdiri dari 7 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2016
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN DANA TANDA PENCATATAN KEGIATAN PERIKANAN, PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN DANA TANDA PENCATATAN KEGIATAN PERIKANAN, PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
perikanan dan kelautan - otonomi daerah dan pemerintah daerah - pengelolaan barang milik negara/daerah - partai politik dan pemilu
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan dibatalkannya 4 (empat) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara oleh Gubernur Kalimantan Selatan, maka untuk memenuhi ketentuan yang berlaku perlu melakukan pencabutan atas keempat Peraturan Daerah tersebut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Kepgub Kalsel No. 188.44/0281/KUM/2016; Kepgub Kalsel No. 188.44/0282/KUM/2016; Kepgub Kalsel No. 188.44/0356/KUM/2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2010 Nomor 2);
2. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 14);
3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 Nomor 1); dan
4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 4);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat