Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Dan Dasar Kebijakan Penetapan tarif; Dasar Penetapan Tarif; Perhitungan Komponen Biaya Dan Tarif Air MInum; Masa Pembayaran Tarif Air Minum; Ketentuan Sanksi-Sanksi; Biaya Lain-Lain; tarif Terminal Air/ Non Terminal Air (Mobil Tangki Air); Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat