Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2016

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pemilihan Kepala Desa, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Pemilihan Kepala Desa, 3. Pelaksanaan, 4. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa, 5. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, 6. Pengambilan Sumpah/Janji, Pelantikan, Serah Terima Jabatan Dan Masa Jabatan Kepala Desa, 7. Pembiayaan, 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
22 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2016
Tanggal Berlaku
22 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Hulu Sungai Utara No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan