Peraturan Bupati Tentang Pemilihan Kepala Desa, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Pemilihan Kepala Desa, 3. Pelaksanaan, 4. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa, 5. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, 6. Pengambilan Sumpah/Janji, Pelantikan, Serah Terima Jabatan Dan Masa Jabatan Kepala Desa, 7. Pembiayaan, 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat