Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 29 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa, yang berisi Pasal I, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 52, Pasal II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
12 September 2019
Tanggal Pengundangan
12 September 2019
Tanggal Berlaku
12 September 2019
Sumber
BD.2019/NO.29
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 883 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan