Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retrbusi Daerah (DBHPRD) untuk Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2017, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD dan Dana BHPRD; Formasi Perhitungan Besaran ADD dan Dana BHPRD; Penyaluran Pencairan ADD dan Dana BHPRD; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan ADD dan Dana BHPRD; Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat