Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu membentuk pedoman tentang Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip, Maksud Dan Tujuan
3. Pengelola MPP
4. Pelaksanaan MPP
5. Pembiayaan
6. Pemantauan Dan Evaluasi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat ( Bpr ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalimantan Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai salah satu sumber
pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada bank tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2010, tanggal 10 Juni 2010, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara Dalam Kurun Waktu Tahun Anggaran 2010 – 2012, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan perubahan dan penyesuaian sebagaimana yang ditetapkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat ( Bpr ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya pada Pasar Amuntai yang akhir-akhir ini cenderung menurun, seiring dengan
meningkatnya harga-harga barang, perlu melakukan stabilisasi harga pasar, dengan memberikan keringanan kepada pedagang dalam hal memungut
retribusi pasar; bahwa pemberian keringanan tarif retribusi pasar kepada para pedagang, dilakukan dengan maksud untuk menahan melonjaknya harga-harga barang di pasaran, oleh sebab itu perlu meninjau kembali tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2008, tanggal 8 Januari 2008, dan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 188/000217/KUM., tanggal 18 Pebruari 2008, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPRD) Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 97 PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bupati menetapkan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015; Permendes PDTT No. 2 Tahun 2015; Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Perda Kab. HSU No. 12 Tahun 2016; Perda Kab. HSU No. 14 Tahun 2017; Perbup HSU No. 36 Tahun 2014; Perbup HSU No. 14 Tahun 2015; Perbup HSU No. 21 Tahun 2015; Perbup HSU No. 11 Tahun 2016; Perbup HSU No. 51 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPRD) Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2018 yang terdiri atas 6 Bab dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan/atau keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebersihan Dan Keindahan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai demokrasi dan pengembangan kehidupan sosial serta
budaya, melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat guna mendukung Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai Kota Bertakwa yang menjunjung tinggi kedisiplinan akan kebersihan dan keindahan
lingkungan, maka perlu dilakukan pengaturan;bahwa sehubungan maksud dalam huruf a di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3
Tahun 1992 tentang Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan sudah tidak sesuai dengan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan perubahan dan penyesuaian;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan
Keindahan Lingkungan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Da!am Negeri Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Kebersihan Dan Keindahan Lingkungan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kebersihan;Keindahan Lingkungan;Ketentuan Larangan;Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Penerbitan Dan Penghargaan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), termasuk Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara setiap berakhirnya tahun anggaran; Bahwa guna kelancaran pelaksanaan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Standar Operasional Prosedur, 3. Sarana dan Prasarana, 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa sehubungan dengan penambahan Seksi Metrologi pada Bidang Perdagangan, maka perlu melakukan perubahan atas struktur organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2011
Beberapa ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 5), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6, 2. Lampiran Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembuatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa )
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah;bahwa perencanaan pembangunan desa disusun dalamperiode 5 tahun, dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa) dan dijabarkan dalamRencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa );bahwa agar dalam penyusunan dokumen RPJM-Desa dan RKP-Desa dilaksanakan dengan tertib, teratur, dan disusun secara partisipatif, melibatkan lembaga kemasyarakatan desa, dan didasarkan pada data dan informasi yang akurat, serta dapat dipertanggung-jawabkan, maka perlu mengatur mengenai tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, sekaligus guna memenuhi
ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, joncto Pasal 19 Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pembuatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa ).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pembuatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa ) dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas Dan Tujuan;Prinsip-Prinsip Perencanaan Pembangunan Desa;Ruang Lingkup;Pembangunan Antar Desa;Kaidah Pelaksanaan;Pengorganisasian;Penyusunan RPJM-Desa Dan RKP-Desa;Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa;Pelaporan;Pembinaan Dan Pengawasan;Pendanaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2007
Kehutanan dan Perkebunan;Perizinan, Pelayanan Publik
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 36, 47, 48, 49 Dan 50 Tahun 2001 Yang Mengatur Perizinan Pemanfaatan / Pemungutan Hasil Hutan Kayu Dan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Alam Dan Hutan Milik
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dalam bidang kehutanan, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, dan kemudian dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor 2038/ MenhutVI/2001, maka untuk adanya kepastian hukum terhadap pengaturan perizinan sektor kehutanan perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mengatur Perizinan
Pemanfaatan/Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Bukan Kayu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang PencabutanPeraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 36, 47, 48, 49 dan 50 tahun 2001 yang mengatur tentang Perizinan Pemanfaatan/ Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Bukan Kayu pada Hutan Produksi Alam dan Hutan Milik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002;Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/MenhutII/2005;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 36, 47, 48, 49 Dan 50 Tahun 2001 Yang mengatur Perizinan Pemanfaatan / Pemungutan Hasil Hutan Kayu Dan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Alam Dan Hutan Milik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat