Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 – 2032 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat