Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2013/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan manajemenpemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaanperangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruhurusan pemerintahan berdasarkan potensi dankebutuhan;bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menata lembaga teknis daerah yang merupakanunsur pendukung tugas Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Pembentukan, Struktur Organisasi danTata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan umum;Pembentukan dan Kedudukan;Tugas Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Eselon;Pengangkatan Dan Pemberhentian;Pembiayaan;Ketentuan Lain;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 Halaman
|