Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan umum;Pembentukan dan Kedudukan;Tugas Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Eselon;Pengangkatan Dan Pemberhentian;Pembiayaan ;Ketentuan Lain;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat