Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Dan Kedudukan;Tugas dan Fungsi;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Eslon;Pengangkatan Dan Pemberhentian;Pembiayaan;Ketentuan Lain- lain;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat