ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Penyelenggaraan dan Retribusi pelayanan Tera/Tera ulang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi pelayanan tera/tera ulang;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, UndangUndang Darurat Nomor 5 Tahun Tahun 1956, UndangUndang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) ;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang tarif biaya tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukun Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan pembebasan untuk ditera dan/atau ditera ulang serta syarat-syarat bagi UTTP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283); 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 69/M-DAG/PER /10/2012 tentang Tanda Tera; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 70/M-DAG/PER /10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1565); 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 71/M-DAG/PER /10/2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, barang dalam Keadaan Terbungkus dan Satuan Ukuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1566); 18. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731/MPP/Kep/10/2002 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7),
- Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP KEGIATAN PENGELOLAAN LABORATORIUM KEMETROLOGIAN
3. UTTP YANG WAJIB DITERA, TERA ULANG DAN UTTP YANG DIBEBASKAN DARI TERA DAN TERA ULANG
4. MASA BERLAKU DAN BENTUK CAP TANDA TERA SAH BAGI UTTP
5. BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
6. HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK ATAU PEMAKAI UTTP
7. KETENTUAN LARANGAN
8. PENGAWASAN DAN KOORDINASI
9. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
10. PENGGOLONGAN
11. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
12. PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
13. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
14. WILAYAH PEMUNGUTAN
15. SAAT RETRIBUSI TERUTANG
16. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
17. TATA CARA PEMBAYARAN
18. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
19. KADALUWARSA PENAGIHAN
20. INSENTIF PEMUNGUTAN
21. SANKSI ADMINISTRASI
22. PENYIDIKAN
23. KETENTUAN PIDANA
24. KETENTUAN PENUTUP
|