PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12,
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Penyelenggaraan dan Retribusi pelayanan Tera/Tera ulang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi pelayanan tera/tera ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, UndangUndang Darurat Nomor 5 Tahun Tahun 1956, UndangUndang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) ;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang tarif biaya tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukun Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan pembebasan untuk ditera dan/atau ditera ulang serta syarat-syarat bagi UTTP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283); 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 69/M-DAG/PER /10/2012 tentang Tanda Tera; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 70/M-DAG/PER /10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1565); 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 71/M-DAG/PER /10/2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, barang dalam Keadaan Terbungkus dan Satuan Ukuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1566); 18. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731/MPP/Kep/10/2002 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7),
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP KEGIATAN PENGELOLAAN LABORATORIUM KEMETROLOGIAN
3. UTTP YANG WAJIB DITERA, TERA ULANG DAN UTTP YANG DIBEBASKAN DARI TERA DAN TERA ULANG
4. MASA BERLAKU DAN BENTUK CAP TANDA TERA SAH BAGI UTTP
5. BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
6. HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK ATAU PEMAKAI UTTP
7. KETENTUAN LARANGAN
8. PENGAWASAN DAN KOORDINASI
9. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
10. PENGGOLONGAN
11. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
12. PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
13. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
14. WILAYAH PEMUNGUTAN
15. SAAT RETRIBUSI TERUTANG
16. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
17. TATA CARA PEMBAYARAN
18. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
19. KADALUWARSA PENAGIHAN
20. INSENTIF PEMUNGUTAN
21. SANKSI ADMINISTRASI
22. PENYIDIKAN
23. KETENTUAN PIDANA
24. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
16 hlm, penjelasan 3 hlm, lampiran 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11,
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan penyelenggaraan dan retribusi tempat pelelangan ikan di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan guna kesinambungan usaha perdagangan ikan yang tertib dan teratur, memberdayakan koperasi perikanan, memperoleh kepastian pasar dan harga ikan yang layak sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat nelayan; b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelelangan Ikan Dalam Daerah Kabupaten Lampung Selatan perlu disesuaikan kembali; c. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502); 5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 7. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukun Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5722); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemunggutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 119);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perikanan, Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 139 Tahun 1997 Nomor : 902/ KPTS/PI.420/9/1997, dan Nomor : 03/SKB/m/IX/1997 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan danSusunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7);
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
4. RETRIBUSI PELELANGAN IKAN
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. INSENTIF PEMUNGUTAN
7. KETENTUAN PIDANA
8. PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2000tentang Penyelenggaraan Retribusi Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2000 Nomor 38, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung SelatanNomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 08 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2013-2033
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan menindak lanjuti Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/350/B.III/HK/2016 tentang Pembatalan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2013-2033, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2013-2033; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2013-2033
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor16);
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2013-2033 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2017
PERDA Kab. Lampung Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL Perda Kab. Lampung Selatan No. 7 Tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU
TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPILDI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan AKta Catatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, UndangUndang Nomor 5 tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16).
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012, tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu tanda Penduduk, dan Akta Pencatatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012, tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu tanda Penduduk, dan Akta Pencatatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat