- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD yang terdiri atas anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. - Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.117.776.088.712,00 - Anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.178.641.688.999,00 - Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 85.027.600.287,00 ; dan Pengeluaran sebesar Rp 24.162.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat