Dalam meningkatkan penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan desa yang dapat menumbuhkan partisipasi, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat, serta mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, Pemerintahan Kabupaten Bogor telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Desa. dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 tentang Desa perlu ditinjau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 41 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No 1 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No 2 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No 3 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No 4 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No 5 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2003; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 24 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Dasar, Asas dan Tujuan
3. Kedudukan dan Nama Desa
4. Penataan Desa
5. Kewenangan Desa
6. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
7. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
8. Jenis dan Materi Muatan Peraturan Di Desa
9. Keuangan dan Kekayaan Desa
10. Pembangunan Desa
11. Pembangunan Kawasan Perdesaan
12. Badan Usaha Milik Desa
13. Kerjasama Desa
14. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
15. Pembinaan Dan Pengawasan
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Bogor No 22 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 24 Tahun 2011.
235 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2015
perlindungan - perempuan - dan - anak - dari - tindak - kekerasan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Bogor Tahun 2015 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin dan melindungi hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi terhadan perempuan dan anak dapat memperloleh hasil yang optimal maka perlu membentuk Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; U No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 19 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2008; PP No. 83 Tahun 2008; Perpres No. 69 Tahun 2008; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan No. 02 Tahun 2008; Permen Pemberdayaan Perempua No. 03 Tahun 2008; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2009; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010;Permen Negara Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak No. 02 Tahun 2010; Permen Negara Pemberdayaan dan Perlindunagn Anak No. 05 Tahun 2010; Permen Negara Pemberdayaan dan Perlindngan Anak No. 2 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan dan Perlindungan Anak No. 9 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan dan Perlindungan Anak No. 19 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan dan Perlindungan Anak No. 08 Tahun 2012; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 10 Tahun 2012; Permen Negara Pemberdayaan dan Perlindnagn Anak No. 11 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 9 tahun 2008.
Peraturan Bupati Mengatur Tentang ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Bentuk-Bentuk Kekerasan Tehadap Perempuan Dan Anak, Hak-Hak Korban, Kewajiban Dan Tanggung jawab, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan, Kelembagaan, Kerjasama Dan Menitraan, Pembiayaan, Sanksi Pidana, Dan Ketentuan Pentup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Bogor Tahun 2015 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya menciptakan ketertiban, ketentraman, keteraturan, kehidupan dan kerukunan hidup beragam masyarakat Kab Bogor dengan adanya dinamika permpuan peraturan Perundang- undangan dan perkembangan kondisi sosial masyarakat maka perlu membentuk Perbup tentang Ketertiban Umum.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar 1945; UU Gangguan (Hinder Ordonnatie) Stbl Tahun 1926; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. UU No. 7 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 18 tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2014; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008;UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009;UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahu 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 27 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2008; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permen Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Permen Pemberdayaan Aparatur Negara No. 4 Tahun 2014; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2005; Perda Prov Jabar No. 3 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. IV/PU.07/DPRD/1977; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2003; Perda kab Bogor No. 6 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2005; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 009; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2012; Perd Kab Bogor No. 3 Tahun 2013; Perda kab Bogor No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Ketertiban Umum, Tindakan Penertiban, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
71 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Bogor Tahun 2015 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mars Tegar Beriman
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memupuk dan menanamkan rasa cinta dan bangga kepada Kab. Bogor serta guna meningkatkan semangat juang yang tidak kenal menyerah untuk membangun Kab. Bogor maka perlu membentuk Perda tentang Mars Tegar Beriman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 1995.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pengukuhan, Penggunaan, Sosialisasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 18 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah telah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Untuk penguatan fungsi penanggulangan bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan penataan ulang terhadap susunan, tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan BPBD.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 98 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 46 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 2 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada beberapa peraturan, yakni:
1. Ketentuan angka 8 Pasal 1 diubah
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus
3. Ketentuan Pasal 15 diubah mengenai Susunan organisasi unsur Pelaksana
4. Judul Paragraf 5 dan Ketentuan Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 diubah menjadi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
5. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VA
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah mengenai Satuan Tugas
7. Ketentuan Pasal 40 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2015
BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Thn 2015/No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Daerah yang dapat mendorong berkembangnya iklim investasi, perlu diciptakan pelayanan penanaman modal secara terpadu, kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, berkeadilan dan efisien, dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan regional. Dengan semakin besarnya kewenangan yang dimiliki Badan Perizinan Terpadu dalam memberikan pelayanan publik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Perizinan Terpadu perlu ditinjau dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 98 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 41 Tahun 2007; PP No 15 Tahun 2010; PERPRES No 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2006; PERKA BKPM No 5 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 12 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
4. Unsur Organisasi
5. Susunan Organisasi
6. Tugas Unsur Organisasi
7. Tim Teknis
8. Kewenangan Penandatanganan
9. Tanggung Jawab
10. Tata Kerja
11. Tata Hubungan Kerja
12. Bagan Struktur Organisasi
13. Kepegawaian
14. Pembiayaan
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
PERDA Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Perizinan Terpadu.
34 Halaman (Lampiran 1 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2014
anggaran - pendapatan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2015
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Thn 2014/No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perbup tentang Anggaran Pendapatan dan Belanjsa Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1977 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 34 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahu 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 212; PP No 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; ; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahu 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahu 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 10 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 172 Tahun 2014; Perpres No. 72 Tahun 2013; Perpres No 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendgri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 17 tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri Ni. 20 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2013; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Permen Kes No. 19 Tahun 2014; Permen Keuangan No. 61/PMK.07/2014; Permen Keuangan No. 183/PMK.07/2014; Perda Kab Bogor No. III/ DPRD/Ps.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda kab Bogor No. 9 tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 008; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 24 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 27 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2014; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 12 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 20 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 21 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 26 Tahun 2011; perda Kab Bogor No. 27 Tahun 2011;Perda Kab Bogor No. 28 tahun 2011; Perda Kab Bogor 29 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 30 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2012; Perd Kab Bogor No. 3 Tahun 2012; Perda kab Bogor No. 6 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2012; Perda kab Bogor No. 14 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2013; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2014; Perda kab Bogor No. 5 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Daearh Tentanganggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2014
pertanggungjawaban - pelaksanaan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Thn 2014/No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 maka perlu membentuk Perbup tentang Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; U No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 22 Tahun 2013; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012;PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007 ; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 10 Tahun 2012;Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 70 Tahu 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 65 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahu 2008; Permendagri No. 20 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2010; Permendagri No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2013; Permendagri No. 32 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; permendagri No. 37 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2013; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Thun 2008; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 24 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 27 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 8 tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 13 tahun 2010; Perda kab Bogor No. 14 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 15 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2014; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2011; Perd Kab Bogor No. 12 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 20 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 23 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 26 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 27 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 28 tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 29 tahun 2011; Perda kab Bogor No. 30 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 2012; PerdaKab Bogor No. 1 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 10 tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 11 ahun 2013; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawabn Pelaksana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2014
APBDProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bogor No. 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2013-2018
rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah - kabupaten - bogor - tahun - 2013 - 2018
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Thn 2014/No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan Permendagri No. 54 Tahun 210 maka perlu membentuk Perbup tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab Bogor Tahun 2013-2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 54 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagr No. 54 Tahun 2010; Peraturan Bersama Mentri Dalam Neger No. 28 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 25 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 27 Tahun 2008.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Sistematika RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihna, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2014.
7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat