Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada beberapa peraturan, yakni: 1. Ketentuan angka 8 Pasal 1 diubah 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus 3. Ketentuan Pasal 15 diubah mengenai Susunan organisasi unsur Pelaksana 4. Judul Paragraf 5 dan Ketentuan Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 diubah menjadi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan 5. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VA 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah mengenai Satuan Tugas 7. Ketentuan Pasal 40 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat