Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2015

Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Desa dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Dasar, Asas dan Tujuan 3. Kedudukan dan Nama Desa 4. Penataan Desa 5. Kewenangan Desa 6. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 7. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa 8. Jenis dan Materi Muatan Peraturan Di Desa 9. Keuangan dan Kekayaan Desa 10. Pembangunan Desa 11. Pembangunan Kawasan Perdesaan 12. Badan Usaha Milik Desa 13. Kerjasama Desa 14. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat 15. Pembinaan Dan Pengawasan 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2015
Sumber
LD Thn 2015/No 6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 7415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bogor No. 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan