Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Desa dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Dasar, Asas dan Tujuan 3. Kedudukan dan Nama Desa 4. Penataan Desa 5. Kewenangan Desa 6. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 7. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa 8. Jenis dan Materi Muatan Peraturan Di Desa 9. Keuangan dan Kekayaan Desa 10. Pembangunan Desa 11. Pembangunan Kawasan Perdesaan 12. Badan Usaha Milik Desa 13. Kerjasama Desa 14. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat 15. Pembinaan Dan Pengawasan 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat