Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Unsur Organisasi 5. Susunan Organisasi 6. Tugas Unsur Organisasi 7. Tim Teknis 8. Kewenangan Penandatanganan 9. Tanggung Jawab 10. Tata Kerja 11. Tata Hubungan Kerja 12. Bagan Struktur Organisasi 13. Kepegawaian 14. Pembiayaan 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat