pencegahan - dan - penanggulangan - human - immunodeficiency - virus - dan - acquired - immune - deficiency - syndrome
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Bogor Tahun 2015 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodefinciency Virus Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK: |
- Bahwa epidemi Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndromedi Kab. Bogor dari perilaku berisiko tinggi kepada perilaku berisiko rendah semakin meningkat maka perlu membentuk Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 7 Tahun 2011; Perpres No. 75 Tahun 2006; Permen Tenaga Kerja No. 68/MEN/IV/2004; Kepmenkes No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2007; Kepmenkes No. 760 Tahun 2007; Permenkes No. 269 Tahun 2008; Permenkes No. 290 Tahun 2008; Permenkes No. 36 Tahun 2012; Permenkes No. 21 Tahun 2013; Permenkes No. 51 Tahun 2013; Perda Prov Jabar No. 12 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Dan Strategi, Tugas Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Kegiatan Pencegahan Dan Penanggulangan, Kelembagaan, Kerahasiaan Dan Perlindungan, Peran Dunia Usaha Dan Masyarakat, Kerjasama Dan Kemitraan, Penghargaan, Larangan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
- 39 Hlm.
|