pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - badan - ketahanan - pangan - dan - pelaksanaan - penyuluhan - pertanian - perikanan - dan - kehutanan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Bogor Tahun 2012 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK: |
- Bawha untuk menisinergikan pelaksanaan program penguatan ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian , perikanan, dan kehutanan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Huruf e maka perlu membentuk Perda tenteng Pembentukan, Organisasi dan tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan.
- Dasar HUkum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimaa telah diuah dengan PP No. 12 Tahun 2002; UU No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2002; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/02/MENPAN/2/2008; Permen Negara Pendayagunaa Aparatur Negara No. PER/19/M.PAN/10/2008; Permen Pertanian No. 35/Permentan/OT.140/7/2009; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 32 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 7 tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Unsur Dan Susunan Organisasi, Tugas Unsur Organisai, BP3K, Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluhan Pertanian Peternakan Perikana Dan Kehutanan, Tata Kerja, Tata Hubungan Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
- 14 Hlm.
|