Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Tujuan Dan Fungsi, Pengembnagan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Air Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Pembiayaan, Larangan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat