Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengsyaratkan bahwa Rencana . Kerja Pemerintah
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah
Daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan mengacu pada Rencana
Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019,
dalam hal ini Daerah melaksanakan Pemilihan Kepala
Daerah pada Tahun 2018 dan/ atau Dokumen RPJMD.. _.
berakhir, penyusunan RKPD Tahun 2019 mengacu pada
arah Kebijakan dan sasaran Pokok RPJPD, RPJMD
Provinsi, Program Prioritas Nasional dalam RKP untuk
RKPD Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2019;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang- -
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 'Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 3);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018
tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2019 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 550);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2004
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN 19 NOVEMBER
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD. 2004/ NO. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan 19 November Yang Akan Ditingkatkan Statusnya Menjadi Universitas Sebagai Badan Hukum Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa demi peningkatan daya saing Daerah dan
suksesnya penyelenggaraan pembangunan
disegala bidang diperlukan suatu Perguruan Tinggi
sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam
proses pembangunan masyarakat yang dinamis
dan demokratis, serta mampu bersaing serta
bekerja sama secara regional;
b. bahwa untuk dapat berperan mewujudkan
keadaan tersebut, maka dipandang perlu untuk
mendorong terciptanya suatu perguruan tinggi di
Kabupaten Kolaka, sebagai asset daerah dan
masyarakat demi peningkatan kualitas sumber
daya manusia kedepan;
c. bahwa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Kependidikan 19 November Kabupaten Kolaka, telah
layak untuk ditingkatkan statusnya untuk menjadi
Universitas;
d. bahwa berdasarkan huruf a, b dan c tersebut diatas
maka perlu dibuat Peraturan Daerah tentang
penetapan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Kependidikan 19 November akan ditingkatkan
statusnya menjadi Universitas sebagai Badan Hukum
Milik Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3390);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi Pasal 123 (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3859);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999
tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai
Badan Hukum (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara
RI Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan 19 November yang akan ditingkatkan statusnya menjadi univeristas sebagai badan hukum milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai penetapan; jati diri; asas dan tujuan; organisasi; majelis wali amanat; dewan audit; senat akademik; majelis guru besar; pimpinan universitas; fakultas; jurusan/bagian; lembaga; unsur penunjang; pegawai universitas; kemahasiswaan dan alumni; perencanaan dan anggaran; pengelolaan; akuntabiitas; harta kekayaan; sanksi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2004.
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Petugas Tindak Internal Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik,
berdayaguna, bersih dan bertanggung jawab, Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai peranan
yang sangat penting dalam melaksanakan tugas pokok, dan
fungsi membantu Bupati dalam penyelenggaraan
pemerintahan Daerah di bidang keteriban umum dan
ketentraman masyarakat, penegakan produk hukum Daerah,
serta berkewajiban melakukan pembinaan secara
berkelanjutan terhadap aparat Satuan Polisi Pamong Praja
dan Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan fungsi
penegakan dan pengawasan kode etik secara internal baik
bagi anggota Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
maupun Bantuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran/Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTT);
b. bahwa agar pelaksanaan fungsi penegakan dan pengawasan
kode etik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
terlaksana berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, perlu membentuk Unit Petugas Tindak Internal di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Unit Petugas Tindak Internal
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74
Tambahan Lembaga Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 6
Tambahan Lembaga Negara Nomor 5494);
3. Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 244
Tambahan Lembaga Negara Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 142
Tambahan Lembaga Negara Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 165
Tambahan Lembaga Negara Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No. 9
Tambahan Lembaga Negara Nomor 5094);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No. 74
Tambahan Lembaga Negara Nomor 5135);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran Di Daerah;
9. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, maka Bupati Kolaka perlu merubah Peraturan
Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka
Tahun Anggaran 2015.
1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - Daerah TingkatI II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 1822 );
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan
kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5558 ) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694 );
6. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56 );
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32 );
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
10. Peraturan menteri Keuangan Indonesia Nomor
93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana
Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
684 )
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 ( Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2014 Nomor 16);
Ketentuan pasal 2 diubah
Diantara pasal 2 dan pasal 3 disisipkan 2 ( dua) pasal, yakni pasal 2A dan pasal 2B
Ketentuan Pasal 5 ayat 2 (dua) diubah
Ketentuan pasal 7 diubah
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 Disisipkan 2 (dua) Pasal, Yakni Pasal 7A dan 7B
Ketentuan pasal 10 diubah
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Dan Besaran Pemberian Insentif Tenaga Medis, Paramedis Dan Non Paramedis Pada Puskesmas Kabupaten Kolaka Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan
perlu didukung dengan peningkatan kesejahteraan tenaga
medis, paramedis dan non paramedis dengan pemberian
insentif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kriteia dan Besaran Pemberian Insentif tenaga medis,
paramedis dan non paramedis pada puskesmas kabupaten
kolaka tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Kesehatan yang Tidak Diminati;
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Dinas Daerah Kabupaten Kolaka;
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN BAB IV
KRITERIA DAN BESARAN INSENTIF BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN INSENTIF BAB VI PENGAWASAN BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang efektif, efisien, akuntabel serta
melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
910/ 1867 /SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Transaksi Non Tonai Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003
Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan clan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801)
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat clan Pernerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 245, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adrninistrasi
Pemerintahan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292,Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
6573);
9. Peraturan Pernerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nornor 83, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 42);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAKSANAAN
BAB III
INSTRUMEN DAN PIHAK PELAKSANA SISTEM TRANSAKSI NON
TUNAI PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB IV
MEKANISME PELAKSANAAN SISTEM PEMBAYARAN ON TUNA!
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meJaksanakan ketentuan pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ).
1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di
Sulawesi ( LNRI Tahun 1959 Nomo[ 74, Tarnbahan LNRI 1822 );
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
denganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4848);
3. Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nornor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas
Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik
Desa ( BUMDes);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun 2007 Nomor 14 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor. 13 Tahun 2007 tentang Sadan
Permusyawaratan Desa ( BPD ).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, PEMBENTUKAN DAN TUJUAN
BAB III
JENIS DAN PENGEMBANGAN USAHA
BAB IV
PERMODALAN
BAB V
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
BAB VI
PENGELOLAAN BARANG
BAB VII
BAGI HASIL USAHA
BAB VIII
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
BAB IX
MEKANISME PENGELOLAAN
BAB X
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB XI
PEMBINAAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kolaka;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kolaka sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Kepala Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Togas Pokok dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuanan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2018 Nomor 3).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Darah
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Unit Pelaksana Teknis Daerah
Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut:
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kolaka (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 44)
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
kelancaran pelayanan administxasi pemberian cuti bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka, perlu mendelegasikan kewenangan
pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 309 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, PPK
dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada
pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tetmbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
DisipHn Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai
Negeri Sipil;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
WEWENANG BUPATI
BAB IV
PENDELEGASIAN WEWENANG
BAB V
KETENTUAN DAN SYARAT PEMBERIAN CUTI
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meluasnya Peredaran
Minuman Beralkohol di Daerah, maka perlu diatur
ketentuan mengenai Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Beralkohol;
b. bahwa Penggunaan Minuman Beralkohol dapat
menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a
diatas, maka perlu diatur dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3209);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4138);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952);
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Beralkohol;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkhohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; syarat-syarat pemberian izin; jenis minuman beralkhohol; pengedaran, tempat penjualan dan larangan; waktu penjualan; struktur dan besarnya tarif retribusi; minuman beralkhohol tradisional; wilayah pemungutan; masa retribus dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; pengawasan peredaran dan penjualan; penertiban; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2004.
Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat