Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan maraknya penjualan
minuman beralkohol maka perlu diatur
ketentuan mengenai pengendalian dan
pelarangan minuman beralkohol
b. bahwa penggunaan minuman
beralkohol dapat menimbulkan
gangguan kesehatan, gangguan
ketentraman dalam masyarakat
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf
a dan b tersebut diatas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang – undang nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah –
daerah TK II di Sulawesi (Lembaran
Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara RI Nomor 3209);
3. Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 100 Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3495);
4. Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang – undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4048);
5. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang –
undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1988
Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 118
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4138);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retrebusi Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2001
Nomor 119 Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4139);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah
dengan Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten /
Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4737);
10. Keputusan Presiden Indonesia Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Beralkohol;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 37 tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah;
Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian pelarangan minuman beralkhohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai larangan peredaran minuman beralkhohol; perijinan; berakhirnya izin dan pencabutan izin; pengendalian penjualan; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
Peraturan Daerah Kabuapaten Kolaka Nomor 31 Tahun 2007 tentang larangan minuman Beralkohol di Kabupaten Kolaka
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dan untuk
melaksanakan ketentuan pasal 62
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa maka perlu
pengaturan lebih lanjut;
b. bahwa peraturan yang mengatur tentang
Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa yang ada
sekarang sudah tidak sesuai lagi dan
perlu diganti;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan
b diatas maka perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – Undangan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambaran Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389 );
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolakar 4
Tahun 2000 Tentang Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka ;
8. Peratuan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Tehnis Daerah ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
29 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa;
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai azas pembentukan; persiapan dan pembahasan; pengesahan dan penetapan; penyampaian peraturan desa; tekhnik penyusunan; serta penyebarluasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan Daerah, dan untuk
melaksanakan ketentuan pasal 9
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa maka perlu
pengaturan lebih lanjut;
b. bahwa peraturan yang mengatur
tentang Sumber Pendapatan Desa
yang ada sekarang sudah tidak sesuai
lagi dan perlu diganti
c. bahwa sehubungan dengan huruf a
dan b diatas maka perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Sumber
Pendapatan Desa
1. Undang–undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah –
Daerah Tingkat I I di Sulawesi
( lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara No. 1822 )
2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangn ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389 ).
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437 ).
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438 ).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahn Lembaran Negara RI
Nomor 4587).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun
2007 tentang Pembagian urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
( lembaran negara Republik Indonesia
tahun 2007 nomor 82 tambahan
lembaran negara Republik Indonesia
nomor 4737 )
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara RI Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4741 ).
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka.
9. Peraturan Darah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang sumber pendapatan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai sumber pendapatan desa; pendapatan asli desa; kekayaan desa; pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa; pengembangan; serta pengawasan sumber pendapatan desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannyaUndang -
undang No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 8
Tahun 2005, dan Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan
Pemerintah Nomor 66 tahun 2000 tentang
Retribusi Daerah. Maka Peraturan daerah
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan
Bangunan, perlu diadakan penyesuaian;
b. bahwa Peraturan daerah Nomor 4 tahun
1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan tidak
sesuai dengan perkembangan dinamika
pembangunan Kabupaten Kolaka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara RI Tahun
1992 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3469);
4. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI
Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor );
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3495)
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
8. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang - Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang – undang (Lembaran Negara
RI Tahun 2005 Nomor 108, tambahan
Lembaran Negara RI nomor 4548);
9. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4139);
12. Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 13
Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun
1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kolaka);
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluarsa penagihan; ketentuan pidana; serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka nomor 4 tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang –
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah yang memberikan
kewenangan Daerah untuk menggali potensi
daerah yang ada;
b. bahwa upaya pelaksanaan ketentuan lebih
lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,
Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan
Kawasan Hutan, maka perlu penyesuaian
dan pengaturan Izin Pemanfaatan Kayu Pada
Hutan Hak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana di maksud sehubungan dengan
huruf a dan b tersebut, diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin
Pemanfaatan Kayu pada Hutan Hak.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 No. 74 Tambahan
Lembaga Negara No. 1822).
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor167, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3888);
5. Undang-undang Npmor 18 tahun 1997 tentang
pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang – undang Nomor 34
Tahun 2000 (lembaran Negara RI Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4048;
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004,
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara RI.
Nomor 4437 )sebagaimana telah diubah
dengan Undang – undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang – undang Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara RI Nomor
4458);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004,
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara RI. Nomor 4438 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,
tentang Retribusi daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4128);
11. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002,
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan
Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaga Negara
Republik Indonesia Indonesia Tahun 2002 No.
66, Tambahan Lembaga Negara RI Nomor.4206
);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004,
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
tentang Tata Hukum dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hukum serta Pemanfaatan Hutan
(Lembaran Negara Ri Tahun 2007 nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4696);
15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.26/Menhut-II/2005 tentang Pedoman
Pemanfaatan Hutan Hak;
16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.51/Menhut-II/2006 sebagaimana telah di
rubah dengan Permenhut P.62/MenhutII/2006 tentang Penggunan Surat
Keterangan asal usul (SKAU) untuk
pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang
berasal dari Hutan Hak;
17. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 1990
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
daerah di Lingkup Pemerintah kabupaten
Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten kolaka Nomor
1 tahun 2004 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat
D{RD kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang izin pemanfaatan kayu pada hutan hak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kewenangan perizinan; persyaratan dan tatacara perizinan; tatacara penilaian permohonan dan pemberian izin; masa berlakunya izin; ketentuan pemungutan retribusi; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Undang – undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagai wujud
pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata
dan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, maka perlu mengatur
kembali tentang Pembentukan, Penghapusan
dan Penggabungan Desa;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b
diatas maka perlu diatur dan ditetapkan
tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa dengan Peraturan
Daerah;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
No. 74 Tambahan Lembaga Negara No. 1822 ).
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437);
4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan desa; tata cara pengggabungan dan penghapusan desa; batas wilayah desa; pembagian wilayah desa; kewenangan desa; perubahan status desa menjadi kelurahan; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 29 tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Undang – undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 26 peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, maka perlu pengaturan lebih lanjut;
b. bahwa peraturan yang mengatur tentang
Tata Cara Pencalonan, pemilihan dan
pelantikan Kepala Desa yang ada sekarang
sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di
atas maka perlu ditetapkan tentang Cara
Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan
pemberhentian Kepala Desa dan perangkat
Desa dengan Peraturan Daerah.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No.
74 Tambahan Lembaga Negara No. 1822).
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158), Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
1 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pencalonan dan pemiihan Kepala Desa; penetapan dan pengesahan calon terpilih; pemberhentian Kepala Desa; pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Perangkat Desa; Biaya Pemilihan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Undang –
undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, dan
untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 13 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa dalam rangka Pemberdayaan
Otonomi Daerah di Kabupaten
Kolaka dipandangperlu untuk
mengatur tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa;
b. bahwa untuk terlaksananya
Pedoman Penyusunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa
maka perlu diatur dan di tetapkan
lebih lanjut;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b
diatas, maka dipandang perlu untuk ditetapkan
Peraturan Daerah kabupaten Kolaka.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
No. 74 Tambahan Lembaga Negara No. 1822 ).
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 4 Tahun 2000
tentang Kwenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 1 Tahun 2004
tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tata cara penyusunan organisasi; tugas, wewenang, kewajiban, hak dan larangan; tata kerja Pemerintah Desa; serta Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
perlu pengaturan Badan Permusyawaratan
Desa;
b. bahwa BPD dalam kedudukannya sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Desa,
berfungsi untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat dan
bersama Kepala desa menetapkan Peraturan
Desa;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b tersebut di
atas maka perlu diatur dan ditetapka
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389);
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang
Desa, (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentangBadan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban; pembentukan dan penetapan; keanggotaan; larangan, tindakan penyidikan, pemberhentian dan penggantian antar waktu; aspirasi masyarakat; rapat dan tata tertib; serta pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan BPD
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kabupaten (SKK) Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan
kesehatan dasar dan pelayanan
kesehatan standar serta rujukan bagi
penduduk Kabupaten Kolaka, perlu
dilakukan berbagai upaya untuk
dikembangkan suatu Sistem Kesehatan
Kabupaten sebagai fundamental
pelaksanaan program kesehatan
disetiap jenjang administrasi;
b. bahwa Sistem Kesehatan Kabupaten
sangat berarti bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat melalui
percepatan pencapaian tujuan
pembangunan kesehatan,
kelangsungan pembiayaan,
peningkatan sumberdaya tenaga
kesehatan maupun obat dan
perbekalan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b diatas serta untuk
mewujudkan Sistem Kesehatan Kabupaten bagi
pelaksanaan pembangunan kesehatan di
Kabupaten Kolaka, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Sistem Kesehatan Kabupaten
sebagai landasan hukum.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
No. 74 Tambahan Lembaga Negara RI Nomor
1822);
2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lemabaran Negara RI
Nomor 4437);
3. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lemabaran Negara
Nomor 4437);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004,
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3952);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004
Tentang pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang sistem kesehatan kabupaten (SKK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai landasan, kedudukan dan prinsip dasar SKK; visi, misi dan strategi; maksud, tujuan dan kegunaan; sub sistem upaya kesehatan; sub sistem pembiayaan kesehatan; sub sistem sumberdaya kesehatan; sub sistem obat dan perbekalan kesehatan; susb sistem pemberdayaan masyarakat; sub sistem manajemen kesehatan; kelembagaan dinas kesehatan dan jejaringnya; penyelenggaraan sistem kesehatan kabupaten; serta program pokok kesehatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
56
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat