Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai azas pembentukan; persiapan dan pembahasan; pengesahan dan penetapan; penyampaian peraturan desa; tekhnik penyusunan; serta penyebarluasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat