Petunjuk Pelaksanaan - Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2012/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (7), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (4), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 26 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemungutan PBB P2
Bab III Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek PBB-P2
Bab IV Insentif Pemungutan
Bab V Pemberian Penghargaan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021
PERBUP Kab. Boyolali No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu untuk
mengubah ketiga kalinya Peraturan Bupati Boyolali Nomor
48 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun
2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 48 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 48 Tahun 2016 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025 mengamanatkan salah satu area perubahan
yang menjadi tujuan reformasi birokrasi adalah pola pikir
(mind set) dan budaya kerja (culture set);
b. bahwa untuk menumbuhkembangkan etos kerja,
tanggung jawab, etika dan moral aparatur sipil negara
serta guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada
masyarakat, perlu mengembangkan nilai-nilai dasar
budaya kerja aparatur sipil negara secara intensif,
berkelanjutan dan menyeluruh di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Boyolali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan
Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Boyolali;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 5.Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun
2019; 7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/2007; 8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur peningkatan sikap dan perilaku ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali yang didasari oleh nilai budaya kerja dan telah menjadi kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya sehari-hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan usaha mikro sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sebagai wahana menciptakan lapangan kerja; bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan potensi Koperasi dan usaha mikro dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan di Daerah perlu upaya pemberdayaan dan Pengembangan yang diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan; bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali dalam pemberdayaan, pelindungan dan PengembanganKoperasi dan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro antara lain :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Landasan, Asas, Dan Tujuan Koperasi
4. Fungsi, Peran, Dan Prinsip Koperasi
5. Kelembagaan Koperasi
6. Keanggotaan
7. Perangkat Koperasi
8. Kegiatan Usaha
9. Permodalan
10. Asas, Prinsip, Dan Tujuan Pemberdayaan
11. Pelaksanaan Dan Koordinasi Pemberdayaan
12. Bentuk Kegiatan Pemberdayaan Dan Pelaporan
13. Perlindungan Dan Iklim Usaha
14. Pengembangan Koperasi Dan Usaha Mikro
15. Pembiayaan Dan Penghargaan
16. Pemantauan, Pembinaan, Dan Pengawasan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa pemuda sebagai generasi penerus bangsa,
mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis
sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya
melalui penyadaran dan pemberdayaan sehingga
menghasilkan pemuda yang berakhlak mulia, sehat,
cerdas, inovatif, kreatif, mandiri, bertanggung jawab,
berdaya saing, memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan pemuda yang berakhlak mulia,
sehat, cerdas, inovatif, kreatif, mandiri, bertanggung jawab,
berdaya saing, memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan, perlu
dilaksanakan p>embangunan kepemudaan di Kabupaten
Boyolali melalui tindakan-tindakan penyadaran,
pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah
daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan kepemudaan
sebagaimana diamanatkan melalui beberapa ketentuan
diantaranya Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kepemudaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Arah dan Strategi; Perencanaan; Pelaksanaan Pembangunan Kepemudaan; Pengembangan Kabupaten Layak Pemuda; Kemitraan; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Organisasi dan Satuan Koordinasi Kepemudaan; Pencatatan, Data, dan Informasi; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pebinaan dan Pengawasan; Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2020
Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2020/ No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam memberikan pelayanan jasa kesehatan kepada masyarakat saat ini Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali khususnya pelayanan Kelas III telah mengalami perkembangan baik jenis dan kualitas layanannya. Sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, telah diatur mengenai besaran tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali, perlu dilakukan penyesuaian
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini terdapat beberapa perubahan dari Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017 seperti pada ketentuan umum, Pelayanan Kesehatan, Jenis dan Tempat Pelayanan serta pada lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017 diubah.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Keluarga Asuh Bencana Dalam Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi masyarakat yang rentan dan terpapar bencana pada saat tinggal dipengungsian agar lebih manusiawi perlu diberikan jaminan hidup yang layak dan supaya pemberian bantuan lebih akuntable dalam pertanggungjawabannya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60Peraturan DaerahKabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Boyolali, pemerintah daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana salah satunya berupa bantuan pemenuhan kebutuhan dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Keluarga Asuh Bencana dalam Penanggulangan Bencana di Kabupaten Boyolali.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan seseorang atau keluarga atau badan atau lembaga yang bersedia atau ditunjuk untuk menampung dan mengasuh korban bencana yang mengungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Piincasila sebagai dasar dan ideologi negara
serta pandangan hidup bangsa harus ditegakkan
dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di
Kabupaten Boyolali; bahwa dalam rangka pembudayaan dan
pengarusutamaan nilai Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan di Kabupaten Boyolali maka perlu
penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan; bahwa d;alam rangka memberikan dasar hukum
untuk mendukung pelaksanaan urusan
pemerintahan umum dalam pengembangan
pemantapan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,
perlu merietapkan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Kerja Sama, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Gladagsari, Kecamatan Tamansari, Dan Kecamatan Wonosamodro
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Boyolali melalui peningkatan peran dan fungsi
kecamatan; dan dalam rangka mengakomodir aspirasi yang berkembang dalam masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Ampel, Kecamatan Musuk, Kecamatan Wonosegoro, dan Kecamatan Kemusu, perlu adanya pembentukan kecamatan di wilayah kecamatankecamatan tersebut; dan sesuai dengan ketentuan Pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam pembentukan kecamatan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Kecamatan Gladagsari, Kecamatan Tamansari, dan Kecamatan Wonosamodro.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan kecamatan baru, yaitu Gladasari, Tamansari, dan Wonosamodro; tujuan pembentukan kecamatan; nama dan ibukota kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
a. Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan induk tetap berlaku sampai dengan terbitnya perubahan Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai akibat pemekaran Kecamatan;
b. semua peraturan daerah dan peraturan pelaksanaan berkaitan dengan Kecamatan dan Kelurahan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini atau belum diatur yang baru
berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
c. hak-hak tertentu yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan dinyatakan tetap berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 18 Tahun 2016
perekonomian - penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2016/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Pedagang Kaki Lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang melakukan kegiatan perdagangan sektor informal memiliki peranan penting dalam menunjang perekonomian daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan berpotensi menjadi daya tarik wisata daerah, dan peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima di Daerah yang melakukan kegiatan usahanya pada prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta, telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan, sehingga diperlukan penataan dan pemberdayaan secara terpadu untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya menjadi pedagang yang tangguh, ulet dan mandiri. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Permendagri No. 70 Tahun 2015;
1. ruang lingkup dan tujuan
2. penataan PKL
3. Permohonan TDU
4. hak, Kewajiban dan Larangan
5. pemebrdayaan PKL
6. Pembinaan dan pengawasan
7. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat