Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak
ABSTRAK:
baliwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan
anak merupakan hak Konstistusi untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, serta berhak
mendapatkan pelayanan kesehatan
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan
anak sebagai hak konstitusi harus
diselenggarakan secara sistematis, terarah,
terpadu, berkesinambungan dan akuntabel
melalui regulasi yang berkeadilan humanis
agar turun angka kematian ibu, bayi baru
lahir, dan anak, serta lahir generasi yang sehat
dan berkualitas; bahwa pemerintah daerah belum memiliki
landasan hukum dalam penyelenggaraan
kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak,
sehingga dalam rangka pemenuhan dan
perlindungan hak terhadap kesehatan ibu,
bayi baru lahir, dan anak, perlu diatur dalam
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan
Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Swasta, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, Pelaporan dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka harus ada perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk perlindungan atas bencana; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah menetapkan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; bahwa wilayah Kabupaten Boyolali memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun oleh perbuatan manusia yang dapat menyebabkan kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa, kerusakan lingkungan, yang dapat menghambat pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan terntang penyelenggaraan penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dae rah ten tang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pcmerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2008 ; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6a Tahun 2011; Peraturaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Prinsip, Maksud dan Tujuan, Serta Ruang Lingkup
Bab III Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab IV Kelembagaan
Bab V Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Bab VI Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Bab VII Kerjasama
Bab VIII Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab IX Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional
Bab X Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Bab XI Pemantauan dan Evaluasi
Bab XII Penyelesaian Sengketa
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesempatan berusaha dan
meningkatkan daya saing produk lokal dan produk
unggulan daerah, perlu perlindungan dan
pengembangan terhadap pelaku usaha agar mampu dan
mandiri meningkatkan kesejahteraan dan derajat
potensi ekonomi daerah di tingkat nasional dan
intemasional dengan berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa perlindungan dan pengembangan produk lokal
dan produk unggulan daerah dilaksanakan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
penghargaan atas pengakuan produk lokal dan produk
unggulan daerah; bahwa pemerintah daerah Kabupaten Boyolali belum
mengatur perlindungan dan pengembangan produk
lokal dan produk unggulan daerah, dan dalam rangka
menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan serta
keadilan terhadap periindungan dan pengembangan
produk lokal dan produk unggulan daerah, perlu diatur
dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pert im ban gan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturah Daerah tentang Perlindungan
dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan
Daerah;
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Kriteria dan Jenis Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah, Perlindungan Produk, Pengembangan Produk, Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kesejahteraan dan perekonomian
masyarakat di daerah melalui perizinan berusaha
menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah
dalam rangka turut mewujudkan tujuan pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan
masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha melalui Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah yang dapat dipertanggungjawabkan
dan berkualitas; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,
maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Pelaporan dan Pengawasan, Penyelesaian Hambatan dan Permasalahan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2001,
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2003,
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2003,
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2015, dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Boyolali Nomor 20 Tahun 2017 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2023
bahwa penataan desa merupakan upaya sistematis,
terencana, terpadu, dan demokratis dalam pembentukan,
penghapusan, penggabungan, dan perubahan status
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik
Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk
sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi
kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat
menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan
pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat
yang adil, makmur, dan sejahtera; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bo3rolali Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Kelurahan Serta Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat di Kabupaten Boyolali sehingga perlu dicabut
dan diganti dengan peraturan daerah yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Pembentukan Desa, Penghapusan Desa, Perubahan Status Desa, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2012 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dilakukan
dalam rangka mendukung struktur permodalan dan
mendorong peningkatan peran serta Badan Usaha Milik
Daerah dalam pertumbuhan ekonomi daerah serta
meningkatkan pendapatan asli Daerah; bahwa untuk memperkuat struktur dan meningkatkan kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang
sedang tumbuh dan telah menunjukkan kinerja yang baik
serta memberikan dividen yang selalu meningkat setiap
tahun sebagai sumber pendapatan asli daerah, perlu
dilakukan penyesuaian penyertaan modal dalam bentuk
penambahan modal yang dimiliki Pemerintah Kabupaten
Boyolali; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jumlah dan Penganggaran Penyertaan Modal Daerah, Pengawasan, Dividen, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak terbebas dari paparan asap
rokok yang membahayakan kesehatan dengan berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan individu,
masyarakat dan lingkungan, perlu diselenggarakan
pengamanan dan pengendalian penggunaan rokok sehingga
perlu menetapkan kawasan tanpa rokok; bahwa Pemerintah Kabupaten Boyolali belum memiliki dasar hukum dalam pengaturan kawasan tanpa rokok, maka perlu membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang
Kawasan Tanpa Rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Tanggung Jawab dan Kewajiban, Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Piincasila sebagai dasar dan ideologi negara
serta pandangan hidup bangsa harus ditegakkan
dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di
Kabupaten Boyolali; bahwa dalam rangka pembudayaan dan
pengarusutamaan nilai Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan di Kabupaten Boyolali maka perlu
penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan; bahwa d;alam rangka memberikan dasar hukum
untuk mendukung pelaksanaan urusan
pemerintahan umum dalam pengembangan
pemantapan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,
perlu merietapkan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Kerja Sama, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren merupakan lembaga keagamaan
rahmatan lil ‘alamin yang melahirkan sumber daya
manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan
cinta tanah air berlandaskan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka mewujudkan pesantren yang
rahmatan lil ‘alamin, Pemerintah Daerah memberikan
fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam fungsi
pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat;
bahwa pemerintah daerah belum memiliki landasan
hukum dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren
sehingga perlu membentuk peraturan daerah yang
mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas Pemerintah Daerah, Unsur, Hak, Tanggung Jawab, dan Kriteria Pesantren, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Dakwah, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, Komunikasi, Kerja Sama, Prosedur Pemberian Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemantauan dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa kualitas lingkungan hidup dan sumber daya
alam yang berfungsi untuk menopang kehidupan
warga negara harus dapat dipastikan selalu berada
dalam kondisi yang balk sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan; bahwa dalam rangka memastikan fungsi tersebut
berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua
pemangku kepentingan; bahwa pemerintah daerah belum memiliki landasan
hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sehingga perlu
membentuk peraturan daerah yang mengatur tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam humf a, humf b, dan humf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup, Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Persetujuan Lingkungan, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Penyidikan, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2015 dicabut.
165 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat