Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru menjamin hak setiap warga masyarakat untuk kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa pembangunan kesehatan masyarakat di daerah memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Banjarbaru yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga masyarakat dan daya saing daerah bagi pencapaian tujuan pembangunan di Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ketentuan huruf B Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesehatan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024;Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2013;PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan kesehatan,Dengan sistematika:
Ketentuan umum;
Asas;
Maksud, tujuan, dan kegunaan;
Ruang lingkup;
Hak dan kewajiban;
Penyelenggaraan bidang kesehatan;
Upaya kesehatan;
Fasilitas pelayanan kesehatan;
Sumber daya manusia kesehatan;
Perbekalan kesehatan;
Ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan;
Teknologi kesehatan;
Sistem informasi kesehatan;
Kejadian luar biasa dan wabah;
Pendanaan kesehatan;
Koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan;
Pelayanan dan perawatan kesehatan di rumah (home care);
Partisipasi masyarakat;
Pembinaan dan pengawasan;
Penghargaan;
Perizinan bidang kesehatan;
Kerja sama dan kemitraan;
Sanksi administratif;
Penyidikan;
Ketentuan pidana;
Ketentuan lain-lain;
Ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
153 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan memiliki peran penting sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi melindungi masyarakat sekaligus memajukan kesejahteraan umum;
Bahwa dalam rangka menghadapi permasalahan Drainase yang berupa peningkatan debit banjir, genangan air, agar tidak terjadi genangan yang berlebihan, penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran, amblesan dan penurunan tanah, diperlukan penanganan dan Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta pengaturan pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum karena belum adanya pengaturan secara khusus dan jelas mengenai pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan yang ada di Kota Banjarbaru;
Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sistem drainase, maka diperlukan adanya pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan yang terencana, terarah dan terpadu serta berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan ketentuan angka 5 huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan dan pengembangan Sistem Drainase Perkotaan yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan sistem drainase perkotaan,Dengan sistematika:
Ketentuan umum;
Asas;
Maksud dan tujuan;
Ruang lingkup;
Wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah;
Pengelolaan sistem drainase;
Perizinan;
Pemberdayaan;
Pendanaan;
Hak dan kewajiban;
Larangan;
Peran serta masyarakat dan badan;
Pembinaan dan pengawasan;
Kerja sama;
Pemberian insentif;
Sanksi administratif;
Ketentuan penyidikan;
Ketentuan pidana;
Ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
36 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3), Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf d dan huruf D Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelanggaraan perumahan dan kawasan permukiman,Dengan sistematika:
Ketentuan umum;
Asas, maksud dan tujuan;
Ruang lingkup;
Penyelanggaraan perumahan;
Penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan;
Penyelenggaraan kawasan permukiman;
Pemeliharaan dan perbaikan;
Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
Penyediaan tanah;
Pendanaan;
Peran serta masyarakat;
Pembinaan dan pengawasan;
Larangan;
Ketentuan penyidikan;
Ketentuan pidana;
Ketentuan lain-lain;
Ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
67 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
ABSTRAK:
bahwa semenjak Tahun 2000 Pemerintah Kota Banjarbaru telah memasang perpipaan air minum di beberapa wilayah Kota Banjarbaru;bahwa perpipaan yang terpasang adalah untuk mengantisipasi penambahan pelanggan dan mengganti pipa yang bocor/rusak;bahwa untuk tertib administrasi perpipaan yang telah dipasang perlu dimasukkan dalam penambahan penyertaan modal PT.Air Minum Intan Banjar pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 7 TAHUN 2009 ΤΕNTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BANJARBARU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2024.
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa kawasan dan cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Banjarbaru merupakan bagian dari kekayaan alam dan budaya bangsa Indonesia yang memiliki peran penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka pemajuan kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kawasan serta melestarikan cagar budaya, maka perlu ada pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah;bahwa dalam rangka melakukan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya berdasarkan ketentuan Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengaturan mengenai Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP;RUANG LINGKUP;KRITERIA CAGAR BUDAYA;TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH;PEMILIKAN DAN PENGUASAAN;PENEMUAN DAN PENCARIAN;REGISTER CAGAR BUDAYA;PELESTARIAN;HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT;PERAN SERTA MASYARAKAT;PENDANAAN;TIM AHLI CAGAR BUDAYA;INSENTIF DAN KOMPENSASI;SISTEM TEKNOLOGI DAN INFORMASI;SANKSI ADMINISTRATIF;PENYELESAIAN PERSELISIHAN;PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN;KETENTUAN PENYIDIKAN;KETENTUAN PIDANA;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
36 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Daerah diperlukan Riset dan Inovasi Daerah berupa penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan dan pembaharuan;
Bahwa Riset dan Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang melakukan riset dan inovasi di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Riset dan Inovasi Daerah;
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017;Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023;Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018;Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Riset Dan Inovasi Daerah,Dengan Sistematika:
Ketentuan Umum;
Asas dan Prinsip;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup:
Penyelanggaraan riset dan inovasi di daerah;
Riset;
Inovasi daerah;
Koordinasi dan sinkronisasi;
Ekosistem riset dan inovasi di daerah;
Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Kerja sama;
Diseminasi dan publikasi;
Komersialisasi dan pelindungan hasil riset dan inovasi daerah;
Penghargaan;
Pembinaan dan pengawasan;
Sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
Sistem informasi riset dan inovasi di daerah;
Pengukuran dan penilaian;
Pendanaan;
Peran serta masyarakat;
Ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2024
a. bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat Kota Banjarbaru yang Maju, Agamis, dan Sejahtera maka keolahragaan dilakukan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan, dan bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru maka diperlukan pengaturan yang menjadi pedoman seluruh unsur yang terlibat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang, dan ketentuan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan secara terencana, terpadu, sistematis dan bekelanjutan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;
KEOLAHRAGAAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB; PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN; PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN; KEJUARAAN OLAHRAGA; PELAKU OLAHRAGA; PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA; INDUSTRI OLAHRAGA; DATA DAN INFORMASI; KERJASAMA DAN KEMITRAAN; PENDANAAN; PENGHARGAAN; LARANGAN; PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat merupakan tugas pemerintah daerah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan tujuan nasional dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Banjarbaru yang tertib, aman, tentram, nyaman dan teratur;
c. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, baik ditinjau dari segi materi yang diatur maupun landasan hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020;
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN
MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP DAN TUJUAN; PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN
KETENTRAMAN MASYARAKAT; JENIS TERTIB; PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT; PARTISIPASI MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN;SANKSI ADMINISTRASI; PENDANAAN;PENYIDIKAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
23 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
Bahwa Ruang merupakan tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatan serta berbagai aktivitas untuk memenuhi segala macam kebutuhan, perlu dimanfaatkan secara bijaksana agar tercapai kehidupan sejahtera dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa penyelenggaraan penataan ruang merupakan upaya untuk menyelenggarakan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang mampu memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru;
Bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2014-2034 sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan akan ruang dan pembangunan yang terjadi di Kota Banjarbaru, sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf e dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2024-2043;
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2022;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2024;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043,Dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang lingkup;
Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah;
Rencana struktur ruang wilayah;
Rencana pola ruang wilayah;
Kebijakan pengembangan kawasan strategis;
Arahan pemanfaatan ruang wilayah;
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
Kelembagaan;
Hak, kewajiban dan peran masyarakat;
Rencana detail tata ruang;
Pendanaan;
Ketentuan penyidikan;
Ketentuan pidana;
Ketentuan lain-lain;
Ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
228 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat