Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2024.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 071 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Ini memuat tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2024, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan tujuan RKPD;
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
Ketentuan Peralihan;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 48 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Jenis Sanksi Administratif;
Kewenangan;
Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
15 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk penyesuaian terhadap tata cara pengisian Aparatur Sipil Negara pada Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, maka Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, perlu dilakukan Perubahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJARBARU NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARBARU.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2022 Nomor 54)
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 73 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 huruf d Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendidikan, perlu mengatur lebih lanjut teknis penerimaan peserta didik baru ditingkat satuan pendidikan dengan Peraturan Wali Kota agar dalam
pelaksanaannya dapat berlangsung secara obyektif, transparan dan akuntabel;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tingkat Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan ini memuat tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tingkat Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM;
AZAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN;
KEPANITIAAN;
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU;
KRITERIA CALON PESERTA DIDIK BARU;
JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU;
JUMLAH PESERTA DIDIK;
MASA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU;
BIAYA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU;
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK;
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN;
PENDANAAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 86 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Wali Kota Nomor 74 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kota Sehat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemenintah Kota Banjarbaru perlu menyelenggarakan Kota Sehat; bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Kota Sehat dimaksud, perlu
dukungan kualitas fisik, sosial, perubahan prilaku masyarakat melalui peran aktif masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Kota, Pihak Swasta secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Penyelenggaraan Kota Sehat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kall, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Normor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/ Menkes/PB/ VIII/2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2008 tentang; Peraturan Walikota Banjartaru Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Penyelengaraan Kota Sehat, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan;
3. Kelembagaan;
4. Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja;
5. Pembinaan;
6. Sekretariat;
7. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2008.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga
Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
83/PMK.02/2022; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Standar Harga
Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Penetapan SHS; Fungsi SHS; Ketentuan Diluar SHS; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Atas Uang Persediaan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan belanja atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan terjadinya korupsi sehingga diperlukan cara
pembayaran yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan terjadinya korupsi;
Bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam implementasi transaksi non tunai atas uang persediaan yang tepat jumlah, aman, transparan, dan akuntabel;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan Ketentuan Pasal 188 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota berwenang menetapkan
pengaturan terkait dengan pelaksanaan Transaksi Non Tunai Atas uang Persediaan;
Bahwa Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2020 tentang Taransaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, belum mangatur khusus Transakasi Non Tunai Atas Uang Persediaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Atas Uang Persediaan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peratruan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 tahun 2022; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Atas Uang Persediaan dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Jenis Belanja;
Mekanisme Pembayaran;
Sanksi Administratif;
Ketetuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2022;
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PERUBAHAN APBD;
PENJABARAN PERUBAHAN APBD;
KETENTUAN PERALIHAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat