Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya wabah Penyakit akibat
adanya Virus Corona di Indonesia, telah ditetapkan
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 9 A Tahun 2020 Tanggal 28 Januari 2020 tentang
Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 Tanggal
29 Februari 2020;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kota Banjarbaru, telah
menetapkan Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor
188.45/210/KUM/2020 tanggal 15 April 2020 tentang
Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Non
Alam Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19);
c. bahwa dalam rangka upaya menekan meluasnya dampak
wabah penyakit akibat adanya Virus Corona di Indonesia,
Menteri Kesehatan telah menetapkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID
– 19);
d. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona virus
Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kalimantan Selatan,
Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarbaru berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK. 01.07/MENKES/304/2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di
Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala,
dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
e. bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf c dan
huruf d, diperlukan untuk menekan penyebaran COVID-19
secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang
dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para
pihak yang berkepentingan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
Corona virus Disease-19 (COVID-19);
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
3
10. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 34);
11. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 19
(COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
12. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease2019 (COVID-19);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor326);
15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020
tentang Pengendalian Transp1ortasi Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor361);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
17. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Republik Indonesia Nomor 9.A Tahun 2020 Tentang
Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 13. A
Tahun 2020;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona virus
(Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat
Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK. 01.07/MENKES/304/2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di
Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala,
dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
20. Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor
188.45/147/KUM/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota
Banjarbaru Nomor 188.45/198/KUM/2020 tentang
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19);
Maksud dan Tujuan:
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjarbaru
dengan dilakukan dengan:
(1)membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
(2) Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19);
(3) Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease (COVID 19);
(4) Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Ruang lingkup
a. pelaksanaan PSBB;
b. hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar
penduduk selama PSBB;
c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
e. pendanaan; dan
f. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi
Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, ketentuan lebih
lanjut mengenai rincian Dana Alokasi Umum Tambahan
Bantuan Pendanaan Kelurahan diatur dengan Peraturan
Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Walikota Banjarbaru Nomor 15 Tahun
2019; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41
Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020, yang memuat: Ketentuan Umum; Umum; Kategori dan Alokasi; Penganggaran; Penyaluran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 dalam rangka Penanganan COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka Penanganan COVID-19 serta Pengaman Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, perlu melakukan perubahan Kedua terhadap Perwali Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2014; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006;
PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permenkes Nomor 86 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 8/PMK.07/2020; Permenkeu Nomor 19/PMK.07/2020; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Perda Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019; Perwali Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019; Perwali Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: Pendapatan terdiri dari PAD Rp 181.670.926.890,00; Dana Perimbangan: Rp 682.879.594.000,00; Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 144.773.829.345,00.
Total Belanja Daerah Setelah Perubahan Rp 1.112.883.619.885,00. Defisit Rp 103.559.269.650,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Mengubah Perwali Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Permberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Permenkes RI Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA 2020, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan; Permenkeu Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil, perlu melakukan perubahan terhadap Perwali Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2014; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006;
PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permenkes Nomor 86 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 8/PMK.07/2020; Permenkeu Nomor 19/PMK.07/2020; Perda Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019; Perwali Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: Pendapatan terdiri dari PAD Rp 241.220.508.075,00; Dana Perimbangan: Rp 750.975.059.000,00; Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 166.678.364.345,00.
Total Belanja Daerah Setelah Perubahan Rp 1.274.269.451.440,00. Defisit Rp 115.395.520.020,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi
tata nilai pengadaan dan kompetitif mempunyai peran
penting bagi ketersediaan infrastruktur yang
berkualitas sehingga akan berdampak pada
peningkatan pelayanan publik dan pengembangan
perekonomian nasional dan daerah.
Perlu pengaturan mengenai tata cara pemilihan
Penyedia jasa konstruksi yang jelas dan komprehensif
sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif dalam
pemilihan Penyedia jasa
konstruksi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan jasa Kontruksi Melalui Penyedia, Peraturan
Menteri ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah
dalam menyusun dokumen pengadaan jasa konstruksi
melalui penyedia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam
Perkara Uji Materiil No.64 P/HUM/2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia, yang memuat: Ketentuan Umum; Pelaku Pengadaan Jasa Konstruksi; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia; Persiapan Pemilihan Penyedia; Pelaksanaan Pemilihan Penyedia; Persiapan dan Penandatanganan Kontrak; Standar Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
62 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERWALI Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk mencapai hasil yang optimal, efektif,
efisen dan akuntabel dalan pelaksanaan
pendidikan melalui Tugas belajar Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dalam rangka melaksanakan amanat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
B/1364/M.PAN-RB/03/2016 perihal Batas Usia
Maksimal Pemberian Tugas Belajar bagi
Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar
Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 51 Tahun
2016.
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru diubah, yaitu Persyaratan khusus Pendidikan Tugas Belajar Program Diploma I (D-I),
Diploma II (D-II) dan Diploma III (D-III), Diploma IV
(D-4) dan Strata Satu (S1) , Program Pascasarjana
(S2), Program Dokter Spesialis, Program Strata 3; Persyaratan khusus terkait batasan usia, Indeks Prestasi Kumulatif dan
ketentuan lain menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi Pemberi Beasiswa/ Pihak
Sponsor atau Penyandang Dana baik Dalam Negeri dan Luar Negeri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
mengubah 2 Tahun 2020
Mencabut
PERWALI Kota Banjarbaru No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,Non Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/No.02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya kenaikan biaya dalam perjalanan dinas maka komponen perlu disesuaikan. Agar perjalanan dinas dalam negeri dapat
dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan mengenai pelaksanaan perjalanan
dinas dalam negeri yang sebelumnya diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2015 tetang
Pedoman perjalanan dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri
Sipil Dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru (Berita daerah kota Banjarbaru Tahun 2015
Nomor 43) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun
2019 tetang Perubahan Kedua Atas Peraturan walikota
Banjarbaru Nomor 83 Tahun 2016 tetang Pedoman
perjalanan dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil
Dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru (Berita daerah kota Banjarbaru Tahun 2019
Nomor 21) sudah tidak berlaku maka harus dicabut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Aparatur Sipil
Negara, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016.
Peraturan Walikota Banjarbaru ini mengatur tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Aparatur Sipil
Negara, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, yang memuat: Ketentuan Umum; Prinsip Perjalanan Dinas; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan belanja atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang dilakukan secara tunai berpotensi
menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan terjadinya korupsi
sehingga diperlukan cara pembayaran yang dapat mencegah
penyalahgunaan wewenang dan terjadinya korupsi.
Guna memberikan kepastian hukum dalam implementasi
transaksi non tunai dalam pelaksanaan belanja atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tepat jumlah,
aman, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Jenis Belanja; Mekanisme Pembayaran; Pengecualian; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Sistem Aplikasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah yang efektif, efesien dan
akuntabel perlu didukung sistem aplikasi
perencanaan pembangunan daerah berbasis
elektronik (e-planning).
Sistem aplikasi perencanaan pembangunan
daerah berbasis elektronik (e-planning) merupakan
perwujudan penyelarasan perencanaan
pembangunan di daerah yang dapat
mendokumentasikan tahapan proses perencanaan
dengan jangka waktu tertentu menetapkan
rencana program kegiatan tahunan daerah serta
menjadi rujukan bersama seluruh pemangku
kepentingan pembangunan di daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, dilakukan berbasis e-planning.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Penggunaan Sistem Aplikasi Perencanaan
Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017
; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun
2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman
Penggunaan Sistem Aplikasi Perencanaan
Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, yang memuat: Ketentuan Umum; Pengelolaan Aplikasi E- Planning; Mekanisme Pengusulan Kegiatan Pada E-Planning; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Pengawasan; Anggaran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun
2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan, yang memuat: Ketentuan Umum; Kriteria Jalan Lingkungan Dan Jalan Kecil; Evaluasi Pelayanan PJU dan PJL; Spesifikasi Teknis Penerangan Jalan; Prosedur Pengajuan Ijin Pemasangan PJL Secara Swadaya; Pemasangan Penerangan Jalan; Pemeliharaan Penerangan Jalan; Pengaduan; Peran Serta Masyarakat; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat