Peraturan Wali Kota Tentang Petunjuk Tekhnis Penyampaian Dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyampaian LHKPN; 3. Unit Pengelola LHKPN; 4. Pengawasan; 6. Tata Cara Penjatuhan Sanksi; 7. Pendanaan; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat