Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa seiring kebutuhan dalam rangka mendukung upaya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru perlu dilakukan perubahan besaran
terhadap pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan PemerintahNomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; 5.Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2014
PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Banjarbaru
Mengubah
PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Banjarbaru
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Struktur Organisasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2014/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan DPRD Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja SekretariatDaerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru telah ditetapkandengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 tentang pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru;bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasidalam rangka upaya mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Kota Banjarbaru, maka dipandang perlu menata ulang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Banjarbaru sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehinggapenyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanDaerah Kota Banjarbaru tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan,Organisasi dan Tata Kerja Seketaiat Daerah dan Seketariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2014
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaeraH; Struktur Organisasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2014/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa Pembentukan, Organisasi dan. Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru telah ditetapkan dengan PeraturanDaerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja diLingkungan PemerintahKota Banjarbaru sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PeraturanDaerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata KerjaDinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasidalam rangka upaya mendukung peningkatan kinerja dinas daerah dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru, maka dipandang perlu untuk menata ulang Pembentukan. Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah KotaBanjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja diLingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11
Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2014
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Struktur Organisasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru telah ditetapkandengan Peraturan. Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru;bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan reformasi
birokrasidalam rangka upaya mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Kota Banjarbaru, maka dipandang perlu menata ulang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanDaerah Kota Banjarbaru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Dearah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Bahwa untuK melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan penyesuaian dan pengaturan kembali kebijakan daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2014-2034.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; .Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; .Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/MenhutII/2009; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2004.
Peraturan ini Tentang Penataan Ruang diperlukan penyesuaian dan pengaturan kembali kebijakan daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kota Banjarbaru:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah Daerah;
Fungsi dan Kedudukan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah;
Tujuan Kebijakan dan Srategi Penataan Ruang wilayah Daerah;
Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah;
Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah;
Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Daerah;
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah;
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Kelembagaan;
Hak,Kewajiban dan Peran Masyarakat;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2014.
75 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pedagang kaki lima ( PKL) yang merupakan usaha perdagangan sektor informal adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusahauntuk itu perlu diberdayakan guna menunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat;bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalulintas, estetika dan kebersihan kota serta fungsi prasarana lingkungan kota;bahwa keberadaan PKL yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, memberi nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat dan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Perdagangan Kaki Lima
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan sistematika;Ketentuan Umum;Asas, tujuan, dan Ruang lingkup;Penataan Pedagang Kaki Lima;Pemberdayaan PKL;Pembinaan dan Pengawasan;Persan Serta Masyarakat;Sanksi Administratif;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2014
Ketenagakerjaan Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang ketenagakerjaan harus mampu memberikan solusi bagi permasalahan ketenagakerjaan di daerah serta menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya
untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi kehidupannya; bahwa dalam rangka turut mengatasi permasalahan ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberdayakan tenaga kerja daerah agar menjadi tenaga kerja yang kompeten, produktif dan
berdaya saing sesuai dengan perkembangan kebutuhan pasar kerja; bahwa agar pemberdayaan tenga kerja daerah dapat dilakukan secara terarah, terpadu, terkoordinasi, sistematis, dan berkesinambungan, dipandang perlu untuk menetapkan pedoman yang dapat menjadi
acuan bagi semua pihak dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Tenaga Kerja Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.22 / MEN / IX / 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberdayaan Tenanga Kerja Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Informasi Pasar Kerja; Pelatihan Kerja; Peluasan Kesempatan Kerja; Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Daerah; Koordinasi Pelaksanaan Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan sehingga berpotensi menimbulkan
pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup;bahwa dalam upaya pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta memberikan perlindungan terhadap lingkungan, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009;.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Jenis Limbah B3 Menurut Sumbernya;Wewenang Pemerintah Daerah;Pengendalian dan Pengelolaan Limbah B3;Perizinan;Penanggulangan dan Pemulihan;TAnggap Darurat;Pembinaan dan Pengawasan;Peran Serta Masyarakat;Sanksi Administratif;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan
kebutuhan dasar manusia;bahwa demi kelestarian lingkungan hidup, penyelenggaraan pembangunan perumahan harus tertata dan terencana, terbangun, termanfaatkan dan terkendali untuk jaminan ketersediaan prasarana,
sarana, dan utilitas perumahan;bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab
melindungi segenap warga melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Banjarbaru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22
Tahun 2008;peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012;Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 534/KPTS/M/2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan perumahan dan permukiman dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;Penyelenggaraan Perumahan Permukiman;Penyerahan Prasarana dan Sarana Lingkungan Serta Utilitas Umum;Ketentuan Larangan;Pembinaan dan Pengawasan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama; bahwa Kota Banjarbaru sebagai pusat pendidikan,
kebudayaan dan pariwisata memiliki tingkat lalu lintas manusia yang sangat tinggi yang membawa serta berbagai kebudayaan yang sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya; . bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh pemerintah daerah tetapi merupakan
tanggungjawab bersama masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2415/MENKES/PER/XII/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Lainnya Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan; Larangan; Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Partisipasi Masyarakat; Forum Komunikasi; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat