Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
%int &lam raisin unlit lett rreningkaaan selancitan pelaesanann tow
Baden Kristian Sawa clan Perindiaigan Stastralit Kota Basetbam. ago
lash herdayn bona dal ballot gain. dipaidang prOu menetapian Liman
Tugan Kabala Baton, Seluetarin amain &dant Kapaia Sub Bagian, den
lirvia Sob Ridding 0ntla Baden Ifitsaluan 'lava aim Perlintlunon
Alasysaiat Itla Banisters(
oaltsda Derciasatan perienbangan scbagaanala drags% haul a di ams pane
ditolapaan donor Regular, 'Araft.Ota;
UmsangOnaing Noma 9 Tabun 19% lent%; Unoang-Umarip Noma 6 Tenni 1974; undantlinaang Nona 8 Tanun 1914 lent%; UndantUndang Noma to !tun 1004; Peraturan Pemerintah Nana 38 Tanun 2007; Perauran Pemenctah Noma 9 TaNin 2003; Peraturan Pernamah Nonu 41 Tahun 2007; Peraturan Maniac, Dalani Nogen Nom 57 Tahun 2008; Peraturan Dascati Kota Barparbaa Nornor 2 Tabun 2008; Peraturan Daman Kola Barearbaru Nona 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 35 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Inspektorat Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dam iangka liranglatlan letancaran pelaisarsan tea InSpeklaat
Kota Etarearbaru agar IMO tomayaguna dan berhasil guna aaa opertml,
dipanclang pall menetapkan Litman Tua Inspeedie Seivelans. tnakts
Pembantu Kepaa Sub Boman clan Kabala Sacs! Pada InSpektmal Kota
Paeratiam;
bahwa berdasatican perentaan sabaganuma diner/sue hum! a di San Penn
chtekapkan dengan Peraturan Welhota;
Undang-Undang Nana 9 Tabun 1999; UndangUndang Nara 8 Tahun 1974; Undang-Undang WM 10 Tatum 2004; Undang-Undang Noma 32 Tabun 2004; undang•Undang Ntacr 33 Tahun 21)04; Perabyran PernennUM Norris 38 Tahfn 2037; Permian Perenntah Norrof 9 Tahun 2003; Peraturan Pemenntah Nornor 41 Tahun 2007; Pera%san LieJen Daam trepan Nomor 57 Tahun 7038; Parana Damsel Kota Banietbars Noacr 2 Tabun 2008; Peraturan Daeah Kota Bareartiab Nona 12 Tahiti 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Inspektorat Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Inspektorat Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 34 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Tim Teknis Pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Banjarbaru agar lebih berdayaguna dan
berhasil guna secara optimal. dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Kepala
Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Tim Teknis pada
Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Banjarbaru: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Tim Teknis Pada Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Tim Teknis Pada Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 32 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rar99 Nbh maringkelkan kercaran pebicsataan togas di
ingkudgan Pernonntal Kota ea/89am agar lebh berdayn gong. maka
dIpandang patio rieretapkan Urban Topaa hebr.]. Kep3a Sr .t Bogus. Kepala
Saks pale Keolor Saturn Poles Prong Praja Kota Elarlarbaru; balbya berdasakan pollute:roan sebagamara dimaksod hued a dl otas polo
ditebsian dengan Peaturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Urdang-Undang Ncnor 8 Tabun 1974; Undasg-Undang Namur 10 Term 2004; Urelang-linclanp Nestor 32 Taw 2004; Undang4Inding Noma 3)1 ben 2004; Perdu= Pemerintah Noma 38 Tabun 2007; Peraboan Pannonian Nom 9 Tanun 2003; Peeaturan Pernerintati Noma 41 Tabun 2007; Peraturan Menton Dar Negen Nomor 57 Tabun 2008; Petaluma (Morph Kota Bankarbaru Nomor 2 Tabun 2008; Peraturan Dada.; Kota Banjabaru Homo( 12 Tabun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum;Uraian Tugas Kepala, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 31 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Kantor
Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Banjarbaru agar lebih berdayaguna dan
berhasil guna secara optimal, dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Kepala
Kantor, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Kantor Perpustakaan dan
Arsip Daerah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kota banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kota banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 30 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Dinas
Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kota Banjarbaru, agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi
pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kota banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kota banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 29 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalmn rangke nxningkotkan kerarcoran petaksanaan ragas Dinas
Pennductrian, Pereagangan Pertambangan dan Enorgi Kota Sawed:rani agar
kWh berdayaguna dan Merkel guna secara opbmal. &bandana pedu
rrenetapikan Urinal Tudas sepala Dams, Sekrecdris. Napa la 8idang. Kabala Sub
Itagian,dan trepda Seas pada Dina, Peindustnart. Perdieregart
Pertarnbangan as Ewer Kota Barka/Pam; balsa berdasartan perentangan setagaimana timaksod Sit a I etas perlu
ditelapkan temp, Pero:Iran WakPota;
Undang-Undang Noma 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nona 8 Tahun 1974; UndanbUndang None 10 Tahun 2004; Undang-Undang Mono, 32 Islam 2004; Undang-Undang Noma n Tanun 2004; berantan Pemenntan Abner 38 Team 200/; Peraturan Pemenntah NOW 9 Tabun 2003; Pereeran Pemenman Nana 41 Tahun 2007; Peraturan Unveil Daam Negan Ncnr,r 57 Tahun 2008; Peaturan Dann Kota Baryartaru Norma 2 Tabun 2008; Peraturan Dann Kota Bangtbani Noma 11 Tanen 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Perindustrian Perdagangan, Pertambangan Dan Energi Kota banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Perindustrian Perdagangan, Pertambangan Dan Energi Kota banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 27 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
tones dawn rangka With menIngkatko kelancaran prikk ronaan tugas Dints
Keseutan Kct.a Be/natant agar lean berdaya ono droandang pent,
menetapkan irmian Tugs Kepala Dina, Sekraans. Kopala &dung. Kerman Sub
Beaton, dan Paean Selo pada Dints Kesehatan Kota Bantansant; bahva berdasarkm nertimbangan sebagainsana dmaisud hurl a a as pelu
atetapkan dermal Peraruran Wakes;
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang. Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Kesehatan Kota banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang. Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Kesehatan Kota banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 26 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Sekretaris, Kepala Bidang, dan Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat
DPRD Kota Banjarbaru agar lebih berdayaguna dan berhasil guna secara
optimal, dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Sekretaris, Kepala Bagian,
dan Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Sekretaris, Kepala Bagian Dan Kepala Sub Bagian Pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Sekretaris, Kepala Bagian Dan Kepala Sub Bagian Pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 24 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna,
dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala
Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Dinas Sosial dan Tenaga
Kerja Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat