Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Banjarbaru Hasil Pemilihan Umum Periode 2004-2009 Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
balsam dalam rangka meradisasikan barman keuangan kepada postai poli:ik yang
maniliki kursi di OPRD Kola Banjarbrini periods 2004.2009 Tahun Anggar,m
2009 sesuai dengan Peraturan Pernerintalt Nom; 29 Tahun 2005 tartans Bantuan
Keuangan Kepada Patti' Polilik den Perazuran Mentai Dalam Nageri Nomor 32
Tahun 2005 tenting Palomar, Pengajuan. Pennershan den Laporan Panama=
Barthian Keuangan kcpadu Plural Poltlik sebagaimana !doh diubah dengan
Pcratumn !denten Daman, Nagel NOTTIOT 25 Tahun 2006: balm* bcrdasarkan pertimbangan sebagransann dimaksud pada huruf a di alas
perdu menetapkan dengan Pcnuuran Walikota tenting Realisasi na
/1111101 KOUAllgall
Kepala Portal Poliuk Di Kota Itanjarbaru Mud Parnildum Umum Periodc 2004-
2009 Tabun Anggaran 2009:
Undang-Undang Nano/ 0 Tabun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 20(4; I Indang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 "abut! 2007; lindang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 200$; Peraturan Pemerintah Nomor 7R I alum 2007; Peraturan Pcmcrintah Nomor 29 Talum 2005; ennuran Meow' Datum ',
lased Nomor 32 raison 2005; . Pentium, Dacrah Kota hanjartsaru Nomor II) lahun 2006; Peraturan lksenah Kota hanjarhani Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daenth Rota haruatharn Nomor I Tabun 2009.
Peraturan Walikota tentang Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Banjarbaru Hasil Pemilihan Umum Periode 2004-209 yang berisi; Ketentuan Umum; Besarnya Bantuan Keuangan; Pengajuan Bantuan Keuangan; Penerimaan Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan; Penyerafian Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 46 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Lurah, Sekretaris, dan Kepala Seksi Pada Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, agar lebih berdayaguna
dan berhasil guna secara optimal, dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas
Lurah, Sekretaris, dan Kepala Seksi pada Kelurahan di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Lurah, Sekretaris, Dan Kepala Seksi Pada Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang berisi;Ketentuan Umum; Uaraian Tugas Lurah, Sekretaris , Dan Kepala Seksi Pada Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 45 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Camat, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru agar lebih berdayaguna
dan berhasil guna secara optimal, dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas
Camat, Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Kecamatan di
lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Camat, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbar yang berisi; Ketentuan Umum; Uaraian Tugas Camat, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 44 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, agar lebih berdaya
guna dan berhasil guna dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Kepala
Dinas, Sekretariat, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 42 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahria r.talam ranglia meninghaban kelancaan petaisaman ragas Limas
Ponclapatan, Pence:Kw Xeuangan clan Asset Data)? Kota Sarkarbaru, agar kkbh
berdaya guns, dpandang perk' rnenetapkan thaw iugas Kabala Dings.
Seuetahs, Kepas Wang, Kabala Sub Babied clan Kepata Seksi pada Dina:
Pentlapaan.Pengdotaan Keuan9an dan Asset Daeah Koh Barearbat; bahyra berdasakiri pertintacgan sebagandna Ornalisud hind a di aas pelu
dietaplum dermal Pe:San Walkota.
Ungeng-Undang None 9 Tabun 1999; Undang-Undang Now 8 Tahun 1974; Unbang-Unuang Noma 10 Tahun 2004; UndancrUrkiang Nam 32 Tatum 2004; Unciang•Undang Non 33 TSiun 2004; Peraturan Pernenntah Nomcr 38 tabu' 20D; Peraturan Pernenntah Noma 9 Tabun 2003; Peraturan Pemonntan Nomor 41 Tahun 2037; Peraturan Mergen Dann Negen Noma 57 Talbot 2008; Peratwan Dave KOta Barearbau Nava 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ilareareau hkvnor 1I Tahun 2008.
Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekrtaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Banjrabaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekrtaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Banjrabaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 41 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahara dam tangka rreringtallun Wart-arm peialicannan toga Dime
Ketenitian. Penamonan ran Tata Kiang Kota 9aniarteru. ago Wei bedinn
gem. dipandarN perk meneackan View Tugs Keg* Deas Se fait
Kepcia Baking. Kepaa Sub Sagan. dan Keg& Stitt paoa Ulnas Kaerseat.
Perineum den Taal Ruang Kota feandetent; banwa berdesan.an perembongan nebagamana dimakaud hunut a is alas pal°
atetapian (Waal Peacuran WalAcea;
UndartUndaig Wet 9 Tabun 1999; UndangUndeng Nomot 8 Talon 1974; Undarl-Undang Nana 10 Tabun 2004; Undangamaang Noma 32 Tabun 2004; linden-Unclad Noma 33 Taiwn 2004; Pena tan Penierirten Humor 38 Tahun 2007; Penatran Perrenrean Noma 9 Talbot 2003; Penned°fah Way 41 Tabun 2007; Peraturan Menton Dawn !Pic(n Nome 57 Tahun 2009; Permian Daerah Kota Saga-barn Norm 2 Tabun 7038; Peraaman Daerah Kota Bereaball Norm( 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Badan, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Ruang Kota Banjarbaru yang berisi;Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Badan, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Ruang Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 40 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa JAM, faeces rrentrapontan kelancaran pelaksanaan lupe DrnaS
Pertartan, Penkanan Can Kenutran Kola Baniarbaru agar teeth berdaya guna
San betas/ gurta. cloandang pent inenetapkan Uratan Tugas Kepaia [bolas.
Swears Kepda Mart; kepaa Sub Sagan, dan Kepata Sakai pada Din
Pertaltan. Pereanan dan Kehutanan Kota Baniarbaru; tabwa berazadan torIrnbangan setagarnana dirreksud hung a di as pra1u
daelaakal dengan Peratulan lidatikota;
Undang-Undang Nernst 9 Tanun 1999; Undang-Urdang Namur 8 Tanun 1914; Undang-Undang Nontar 10 Tanun 2004; Undang-Undang Norm 32 Tahun 2004; Undang-Undang 4xrol 33 Tahun 2004; Perak:an Pernmintah Nara 38 Tatum 2007; Peraturan Perrennah Nonant 9 Tabun 2003; Permian Pemerritah None 41 Tabun 2007; Peraturan Maiden Galan Neg. en Nam 57 Tabun 2008; Perabran Daerah Kota Bargabaru Atnor 2 Tartan 2078; Perxuran Daeran Kota Bargaroaru Nomor 11 T8Iltil 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Dinas Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Dinas Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Dinas Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Dinas Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 39 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota
Banjarbaru agar lebih berdayaguna dan berhasil guna secara optimal, dipandang
perlu menetapkan Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang,
Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Pemberdayaan
Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berancana Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru ; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 38 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
balm dawn rangt.a unIM NMI rnenegielkan kolancaran calatsanaan wpm
arm CM Malaya guns don Dianna gum nokn apandang peter cceneloplcan
Uraan ruses Kepa Badan SeNetran, Kepaa Beane. Kepaia Sub Elopiwt
din Kglaa SO Mang Dacia Email nunegainian Pendia4an min %avian
enroll NOM Baba in; Palma tadatan petlemangan mtagarmana almasucl hung a di awe peen
ddttipkan demos Peraturan Walkota,
UrranneFUmeng Nona 9 Tatum 1099; undang-UMeng Now 8 7ahat 1974; Undang-Undang Nam 10 Tabun 2034; Uficlarcelmeang Noma 32 I ebun 2004; Unonne-Ureana Nona 33 Tabun 2004; Peratran Pernenntah Nara 38 Tabun 2007; Peraturan Pemenntah Nornor 9 Tatum 2023; Peraturan Pernaintah Nora 41 Tabun 2007; Peraturan Mental Dttarn Neg. en Norntt 57 Tahun 2038; Persuran Daerah Kota Banjarbaru Noma 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banortkattu Noma 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum;raian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 37 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
babes dalam negro meainghalsan AfAarcaran pelssanaan etas Basel
Perencartaan Pentangunan Daarati Ilan Penanaman Modal Sots Baryabau
agar lobe beidayaguna dun berhesil mom warn cQ*ni Oleanders, oedu
menetashan wan Tout new Swam Seiretato Rapala Mart Septa
Sut Bagian darn Kends Sub Mart pads &Wart Fleervannan Paritanginim
Daman dun Renasaman Modal Kola KimiaLlard; oaosa densisalion oertimeanctim settaponsia dmaktud num' a di Ira‘ plrlu
enetripSanikrtan ['mutual] Wain oa;
UrctaadUndang Norio 9 Tabun 1999; Undettindong Norms B Tanen 1974; Unaantilimang Noma 10 Tatum 2004; UndantUnciand Nornot 32 Tanen 2004; Undang-Unolano Nom: 33 Team 200.4; Perann Pemcnntah Nast 39 Tahun 2007; Peraturan Perrerialk Nona 9 Tahun 2003; Peraluan Portrait Nonce 41 1 alum 2037; Peraturan Lenten Dam Negoi Worry 57 Tahun 2008; Perna Oaerah Kola Baniarbau Nano 2 Tahun 2003; Bernal Daerah Kaa &nein Nonce 12 Tat in 2038.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Perencanaan/Pembangunan Dan Pennanaman Modal Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Perencanaan/Pembangunan Dan Pennanaman Modal Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat