Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekrtaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Banjrabaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekrtaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Banjrabaru; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat