Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
ABSTRAK:
bahwa semenjak Tahun 2000 Pemerintah Kota Banjarbaru telah memasang perpipaan air minum di beberapa wilayah Kota Banjarbaru;bahwa perpipaan yang terpasang adalah untuk mengantisipasi penambahan pelanggan dan mengganti pipa yang bocor/rusak;bahwa untuk tertib administrasi perpipaan yang telah dipasang perlu dimasukkan dalam penambahan penyertaan modal PT.Air Minum Intan Banjar pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 7 TAHUN 2009 ΤΕNTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BANJARBARU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2024.
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa kawasan dan cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Banjarbaru merupakan bagian dari kekayaan alam dan budaya bangsa Indonesia yang memiliki peran penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka pemajuan kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kawasan serta melestarikan cagar budaya, maka perlu ada pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah;bahwa dalam rangka melakukan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya berdasarkan ketentuan Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengaturan mengenai Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP;RUANG LINGKUP;KRITERIA CAGAR BUDAYA;TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH;PEMILIKAN DAN PENGUASAAN;PENEMUAN DAN PENCARIAN;REGISTER CAGAR BUDAYA;PELESTARIAN;HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT;PERAN SERTA MASYARAKAT;PENDANAAN;TIM AHLI CAGAR BUDAYA;INSENTIF DAN KOMPENSASI;SISTEM TEKNOLOGI DAN INFORMASI;SANKSI ADMINISTRATIF;PENYELESAIAN PERSELISIHAN;PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN;KETENTUAN PENYIDIKAN;KETENTUAN PIDANA;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
36 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Daerah diperlukan Riset dan Inovasi Daerah berupa penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan dan pembaharuan;
Bahwa Riset dan Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang melakukan riset dan inovasi di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Riset dan Inovasi Daerah;
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017;Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023;Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018;Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Riset Dan Inovasi Daerah,Dengan Sistematika:
Ketentuan Umum;
Asas dan Prinsip;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup:
Penyelanggaraan riset dan inovasi di daerah;
Riset;
Inovasi daerah;
Koordinasi dan sinkronisasi;
Ekosistem riset dan inovasi di daerah;
Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Kerja sama;
Diseminasi dan publikasi;
Komersialisasi dan pelindungan hasil riset dan inovasi daerah;
Penghargaan;
Pembinaan dan pengawasan;
Sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
Sistem informasi riset dan inovasi di daerah;
Pengukuran dan penilaian;
Pendanaan;
Peran serta masyarakat;
Ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2024
a. bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat Kota Banjarbaru yang Maju, Agamis, dan Sejahtera maka keolahragaan dilakukan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan, dan bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru maka diperlukan pengaturan yang menjadi pedoman seluruh unsur yang terlibat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang, dan ketentuan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan secara terencana, terpadu, sistematis dan bekelanjutan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;
KEOLAHRAGAAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB; PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN; PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN; KEJUARAAN OLAHRAGA; PELAKU OLAHRAGA; PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA; INDUSTRI OLAHRAGA; DATA DAN INFORMASI; KERJASAMA DAN KEMITRAAN; PENDANAAN; PENGHARGAAN; LARANGAN; PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat merupakan tugas pemerintah daerah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan tujuan nasional dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Banjarbaru yang tertib, aman, tentram, nyaman dan teratur;
c. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, baik ditinjau dari segi materi yang diatur maupun landasan hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020;
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN
MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP DAN TUJUAN; PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN
KETENTRAMAN MASYARAKAT; JENIS TERTIB; PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT; PARTISIPASI MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN;SANKSI ADMINISTRASI; PENDANAAN;PENYIDIKAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
23 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
Bahwa Ruang merupakan tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatan serta berbagai aktivitas untuk memenuhi segala macam kebutuhan, perlu dimanfaatkan secara bijaksana agar tercapai kehidupan sejahtera dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa penyelenggaraan penataan ruang merupakan upaya untuk menyelenggarakan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang mampu memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru;
Bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2014-2034 sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan akan ruang dan pembangunan yang terjadi di Kota Banjarbaru, sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf e dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2024-2043;
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2022;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2024;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043,Dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang lingkup;
Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah;
Rencana struktur ruang wilayah;
Rencana pola ruang wilayah;
Kebijakan pengembangan kawasan strategis;
Arahan pemanfaatan ruang wilayah;
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
Kelembagaan;
Hak, kewajiban dan peran masyarakat;
Rencana detail tata ruang;
Pendanaan;
Ketentuan penyidikan;
Ketentuan pidana;
Ketentuan lain-lain;
Ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
228 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2024
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD/2024/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai pembangunan demokrasi merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan serta meningkatkan fungsi dan peran partai politik dalam kerangka sistem politik demokrasi dan sistem kepartaian yang lebih optimal dan efektif;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Pemerintah Daerah berwenang memberikan bantuan keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan Bantuan Keuangan Partai Politik, sehingga perlu dicabut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022;
BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; PERHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN; PENGANGGARAN DALAM APBD; PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN; VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI; PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN; PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; KETENTUAN PERALIHAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan untuk tujuan nasional sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjarbaru;
b. bahwa dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan perikanan di Kota Banjarbaru dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan perlu memberikan upaya perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan berkelanjutan pada bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan dan dalam rangka melindungi serta meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, perlu landasan hukum bagi penyelanggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan perikanan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penye
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri 11/PERMENTAN/KN/4/2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023;
PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KETAHANAN PANGAN; PERTANIAN DAN PERKEBUNAN; JENIS USAHA PETERNAKAN DAN SKALA USAHA TERTENTU; PERENCANAAN PENYELENGGARAAN PERIKANAN; PENYULUHAN; KERJA SAMA; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
73 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai izin penggunaan pemanfaatan tanah di Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pencabutan; sehingga perlu
b. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang izin penggunaan pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 6 TAHUN
2016 TENTANG IZIN PENGGUNAAN PEMANFAATAN TANAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang dan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 tahun 2022;
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; JENIS PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KADALUARSA PENAGIHAN; KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK DAN RETRIBUSI; RETRIBUSI; PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI DAERAH; WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH; PEMBAYARAN DAN PENYETORAN; PENGURANGAN, PEMBETULAN, DAN PEMBATALAN KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH; PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH; PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI; PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
RETRIBUSI DAERAH; INSENTIF PEMUNGUTAN; INSENTIF FISKAL PAJAK DAN RETRIBUSI BAGI PELAKU USAHA; KERJA SAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAN PEMANFAATAN DATA; PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN PAJAK UNTUK KEGIATAN YANG TELAH DITENTUKAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
137 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat