Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai amanat sila kelima Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Kontribusi bisnis bagi pembangunan berkelanjutan serta adanya perilaku korporasi yang tidak semata-mata menjamin adanya pengembalian bagi pemegang saham, upah bagi para karyawan, dan pembuatan produk serta jasa bagi para pelanggan, melainkan perusahaan bisnis juga harus memberi perhatian terhadap berbagai hal yang dianggap penting serta nilai-nilai yang ada di masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab, wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah. Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di Daerah. Dengan demikian untuk memberikan arah landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 47 Tahun 2012; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2014: Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu diatur tentang asas, maksud dan tujuan dari pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Perusahaan yang berbadan hukum yang domisili usahanya di Daerah wajib menyelenggarakan program TJSLP. Pengelolaan TJSLP terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan dan evaluasi.
Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi pengelolaan TJSLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibentuk BPTJSLP. Hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dan BPTJSLP bersifat koordinatif dan konsultatif.
Walikota dan DPRD melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan TJSLP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
a. kegiatan TJSLP yang telah ada dapat dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini;
b. kegiatan TJSLP yang telah ada dan dinilai berhasil dapat dijadikan proyek percontohan
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat, Pemerintah Daerah dan masyarakat mempunyai tanggung jawab bersama dalam menyelenggarakan Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana demi terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas, berakhlak mulia, berilmu, dan kreatif serta membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5137);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 1 (satu) Pasal
2. BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ORANGTUA, MASYARAKAT, PEMERINTAH DAERAH, DAN PESERTA DIDIK terdiri dari 7 (tujuh) Pasal dan 4 (empat) Bagian,
3. BAB III PENERIMAAN PESERTA DIDIK terdiri dari 1 (satu).
4. BAB IV JALUR, JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN terdiri dari 16 (enambelas) Pasal dan 7 (tujuh) Bagian.
5. BAB V WAJIB BELAJAR terdiri dari 5 (lima) Pasal, dan 3 (tiga) Bagian.
6. BAB VI PROSES PENDIDIKAN terdiri dari 6 (enam) Pasal, dan 6 (enam) Bagian.
7. BAB VII PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN terdiri dari 15 (limabelas) Pasal dan 9 (Sembilan) Bagian.
8. BAB VIII PENDANAAN PENDIDIKAN terdiri dari 10 (sepuluh) Pasal dan 5 (lima) Bagian.
9. BAB IX KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN terdiri dari 7 (tujuh) Pasal dan 2 (dua) Bagan.
10. BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN terdiri dari 4 (emapt) Pasal dan 4 (emapt) Bagian.
11. BAB XI PENJAMINAN MUTU terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
12. BAB XII PENDIRIAN, PENGGABUNGAN, PENUTUPAN DAN
PERUBAHAN STATUS SATUAN PENDIDIKAN terdiri dari 5 (lima) Pasal, 4 (empat) Bagian.
13. BAB XIII PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA ASING terdiri dari 1 (satu) Pasal.
14. BAB XIV KERJASAMA PENDIDIKAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
15. BAB XV PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN terdiri dari 4 (empat) Pasal.
16. BAB XVI PENGAWASAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
17. BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
18. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
Pasal 90 Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Pasal 91 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2009 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 92 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
66 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD No 11/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah tempat pemrosesan akhir sampah kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah tempat pemrosesan akhir sampah dinyatakan telah memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah kelas B.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.63 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kondisi tertentu di Kota Salatiga.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD TPA Sampah Kelas B
- Susunan Organisasi UPTD TPA Sampah Kelas B
- Tugas dan Fungsi UPTD TPA Sampah Kelas B
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu adanya pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 5 Tahun 1997; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 38 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 49 Tahun 2008; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 34 Tahun 2011; Perwali Salatiga No 37 Tahun 2013; Perwali Salatiga No 20 Tahun 2017; Perwali Salatiga No 24 Tahun 2017; Perwali Salatiga No 30 Tahun 2017; Perwali Salatiga No 46 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang PEdoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD TA 2019, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan serta Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan secara elektronik serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kota Salatiga dari ancaman dan serangan keamanan informasi, perlu adanya upaya pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara optimal; bahwa upaya pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diwujudkan dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas, otentikasi, dan anti penyangkalan terhadap data informasi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 82 Tahun 2012; Perpres No 53 Tahun 2017; Permendagri No 6 Tahun 2011; Permenkominfo No 4 Tahun 2016; Per Kepala Lembaga Sandi Negara No 7 Tahun 2017; Per Kepala Lembaga Sandi Negara No 10 Tahun 2017; Perda Kota salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Slaatiga No 9 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 11 Tahun 2018; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 38 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban, Sertifikasi Elektronik, Perencanaan Penggunaan Sertifikat Elektronik, Tata Cara Penerbitan Sertifikat Elektronik, Pembaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, Kewajiban, Tanggung Jawab dan Larangan, Sumber Daya Manusia, Bantuan Teknis, Pengawasan dan Evaluasi, Koordinasi dan Konsultasi, Sistem Informasi, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Di Daerah
ABSTRAK:
Pembangunan keolahragaan di Salatiga diarahkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya olahraga dan prestasi olahraga melalui penataan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu dan berkelanjutan. Maka dalam rangka mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan, perlu mengenai penyelenggaraan keolahragaan di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; Perda Prov. Jateng No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan keolahragaan daerah. Penyelenggaraan keolahragaan di Daerah diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama, kepentingan umum, kesadaran, kemandirian, keterpaduan, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Penyelenggaraan keolahragaan di Daerah bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportifitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan, serta mengangkat harkat, martabat, kehormatan Daerah dan bangsa. Setiap warga masyarakat di daerah, pelaku olahraga, pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan keolahragaan daerah.
Pemerintah Daerah bertugas mengarahkan, membina, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan:
a. olahraga pendidikan;
b. olahraga rekreasi; dan
c. olahraga prestasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini
53 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Menara Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur pendukung utama dalam Telekomunikasi yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pembangunan, produktivitas kerja, dan hubungan sosial masyarakat. Maka untuk menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan dan estetika di masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan, perlu dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pembangunan Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, PP Nomor 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Mendagri, Men PU, Menkominfo, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan No. 3/P/2009; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang maksud dan tujuan ditetapkannya Perda Menara Telekomunikasi. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi jenis Menara, IMB Menara, penggunaan Menara bersama, prinsip penggunaan Menara bersama, asuransi dan tanggung jawab sosial perusahaan, biaya, dan pengawasan serta pengendalian Menara. Selain itu diatur tentang jenis menara, perizinan pembangunan menara, pendirian menara, penempatan lokasi menara, dan penggunaan menara bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Menara yang sudah berdiri dan izinnya masih berlaku tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Menara yang sudah berdiri dan telah memenuhi kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan sesuai dengan penetapan Zona Menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dapat digunakan secara bersama oleh 2 (dua) operator atau lebih secara bersama-sama.
Menara yang telah berdiri tetapi belum mempunyai izin, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini
39 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD No 37/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas pada tahun berjalan, perlu adanya perubahan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar dalam pelaksanaanya berjalan lancar, tertib, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 8 Tahun 2008, Permendagri Nomr 86 Tahun 2017, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, perubahan RKPD Tahun 2018 dan uraian Perubahan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 55 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 16 Tahun 2012 tentang Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penggalian potensi pendapatan asli daerah yang bersumber dari penerimaan Pajak Reklame, perlu menetapkan nilai sewa rekalme sesuai hasil evaluasi dan pengkajian atas perkembangan penyelenggaraan rekalme; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 16 Tahun 2012 tentang Nilai Sewa Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 49 Tahun 2018, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali khususnya mengenai besaran nilai sewa rekalme permanen dan nilai sewa reklame non permanen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 16 Tahun 2012 tentang Nilai Sewa Reklame;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 6 Tahun 2003; Perda Kota Salatiga No 11 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; PErwali Salatiga No 16 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengubah Lampiran 1 dan Lampiran 2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 tentang Akuntansi Aset
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, telah ditetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga; bahwa sehubungan dinamika perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan barang milik daerah, maka perlu mengatur secara khusus Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 tentang Akuntansi Aset berpedoman pada Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 tentang Akuntansi Aset;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 64 Tahun 2013; Kepmenkeu No 59/KMK.6/2013; Permendagri No 73 Tahun 2015; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 19 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; PErda Kota salatiga No 15 Tahun 2018; Perda Kota Salatiga No 15 Tahun 2018; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 37 Tahun 2013; Perwali Salatiga No 17 Tahun2 014; Perwali Salatiga No 32 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Aset, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 37), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 25), sepanjang menyangkut Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 tentang Akuntansi Aset, dinyatakan tidak berlaku.
117 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat