reklame - nilai sewa
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD.2018/NO.55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 16 Tahun 2012 tentang Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan penggalian potensi pendapatan asli daerah yang bersumber dari penerimaan Pajak Reklame, perlu menetapkan nilai sewa rekalme sesuai hasil evaluasi dan pengkajian atas perkembangan penyelenggaraan rekalme; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 16 Tahun 2012 tentang Nilai Sewa Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 49 Tahun 2018, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali khususnya mengenai besaran nilai sewa rekalme permanen dan nilai sewa reklame non permanen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 16 Tahun 2012 tentang Nilai Sewa Reklame;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 6 Tahun 2003; Perda Kota Salatiga No 11 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; PErwali Salatiga No 16 Tahun 2012;
- Peraturan Walikota ini mengubah Lampiran 1 dan Lampiran 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
- 7 hlm
|