Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD No 26/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Arsip Statis
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Kota Salatiga, perlu dilaksanakan akuisisi arsip statis;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaanya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai pedoman pelaksanaan akuisis arsip statis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Arsip Statis;
UU Nomr 17 Tahun 1950, UU Nomor 43 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 31 Tahun 2011, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, strategi akuisis arsip statis, kriteria dan persyaratan akuisisi arsip statis, tata cara akuisisi arsip statis, daftar pencarian arsip, pengorganisasian, pembinaan, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD No 27/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Melalui Pola Kemitraan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan sinergitas dan efektivitas dalam pengelolaan sampah, perlu dislenggarakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga secara terpadu antara Pemerintah Daerah, masyarakat, swasta dan pemangku kepentingan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaanya berjalan lancar, berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan, perlu diselenggarakan sistem pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga melalui pola kemitraan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Melalui Pola Kemitraan;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012, Perda Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 32 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, sistem pengelolaan SRT dan S3RT, lembaga pengelola sampah, pola kemitraan, pembiayaan, pembinaan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan terhadap segala bentuk usaha dan/atau kegiatan yang akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna perlu mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.17 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2010; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daerah.
Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a. mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan masyarakat yang bebas dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ruang lingkup meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
64 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Usaha Petani
ABSTRAK:
Bidang Pertanian sangat strategis dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan secara berkelanjutan. Petani sangat rentan karena Usaha Tani sering menghadapi risiko yang ditimbulkan oleh bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada Petani. Dengan demikian untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan ekonomi kepada petani yang posisinya lemah, perlu mengatur mengenai Jaminan Usaha Petani.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 25 Tahun 2014; Perda Prov. Jawa Tengah No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jaminan Usaha Petani. Jaminan Usaha Petani diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kemudahan dan perlakuan khusus;
b. kebersamaan;
c. efisiensi-berkeadilan; dan
d. keberlanjutan.
Ruang lingkup Jaminan Usaha Petani meliputi:
a. Perlindungan Petani;
b. Pemberdayaan Petani; dan
c. Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh Tani
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam kaitannya dengan Jaminan Usaha Petani. Pembiayaan atas Jaminan Usaha Petani yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pembiayaan atas Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
26 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD No 28/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Bagi Anak Terlantar Di Luar Panti
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu mengatur penyelenggaraan jenis pelayanan dasar bidang sosial mengenai Rehabilitasi Sosial bagi Anak Terlantar di luar panti sesuai kewenangan daerah Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar penyelenggaraan berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna perlu adanya acuan dalam penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial bagi Anak Terlantar di luar panti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial bagi Anak Terlantar di Luar Panti;
UU Nomr 17 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 2 Tahun 1988, PP Nomor 39 Tahun 2012, PP Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomr 6 Tahun 2015, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, anak terlantar, rehabilitasi sosial bagi anak terlantar di luar panti, pengorganisasian, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD No 29/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Walikota, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, pelayanan, profesionalitas Satuan Pamong Praja dalam pelaksanaan tugas memberikan pengayoman, perlindungan dan penegakan hukum, perlu adanya acuan dan pendekatan khusus dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan hukum masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaanya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya pedoman dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 6 Tahun 2010, PP Nomor 2 Tahun 2018, Permendagri Nomor 62 Tahun 2008, Permendagri Nomor 44 Tahun 2010, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan walikota Salatiga Nomr 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 30 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan dan strategi, tugas dan wewenang, prosedur penegakan perda dan perwali, prosedur penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, prosedur patroli, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan faktor penting dalam upaya memenuhi hak pangan sekaligus dalam menjamin sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak. Peningkatan jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri berpotensi untuk mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan sehingga menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Dengan demikian perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU 17 Tahun 1950; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014: PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda Prov. Jateng No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahhun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain diatur mengenai asas dan tujuan, juga diatur mengenai ruang lingkup. Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. penelitian;
d. pemanfaatan;
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. pengawasan;
h. sistem informasi;
i. perlindungan dan pemberdayaan petani;
j. pembiayaan; dan
k. peran serta masyarakat.
Pemerintah Daerah menyusun Rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah Daerah melakukan penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah. Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan setiap orang yang terkait dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan secara terkoordinasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
(1) Semua perizinan yang berkaitan dengan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Perizinan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang daerah, dinyatakan tetap berlaku.
(3) Perizinan yang diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, yang diproses tanpa mendasarkan pada Peraturan Daerah ini, dinyatakan batal demi hukum.
49 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD No 30/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Sentra Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pertumbuhan, perkembangan dan penguatan daya saing produk usaha mikro dan kecil, perlu dilaksanakan pengembangan usaha mikro dan kecil dengan pendekatan sentra;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya landasan hukum sebagai acuan operasional pengembangan sentra usaha mikro dan kecil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengembangan Sentra Usaha Mikro dan Kecil;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 25 Tahun 1992, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 17 Tahun 2013, Perda Kota Salatiga Nomr 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sentra usaha mikro dan kecil, pengembangan sentra usaha mikro dan kecil, pengorganisasian, peran serta, pembiayaan, pembinaan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai amanat sila kelima Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Kontribusi bisnis bagi pembangunan berkelanjutan serta adanya perilaku korporasi yang tidak semata-mata menjamin adanya pengembalian bagi pemegang saham, upah bagi para karyawan, dan pembuatan produk serta jasa bagi para pelanggan, melainkan perusahaan bisnis juga harus memberi perhatian terhadap berbagai hal yang dianggap penting serta nilai-nilai yang ada di masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab, wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah. Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di Daerah. Dengan demikian untuk memberikan arah landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 47 Tahun 2012; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2014: Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu diatur tentang asas, maksud dan tujuan dari pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Perusahaan yang berbadan hukum yang domisili usahanya di Daerah wajib menyelenggarakan program TJSLP. Pengelolaan TJSLP terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan dan evaluasi.
Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi pengelolaan TJSLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibentuk BPTJSLP. Hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dan BPTJSLP bersifat koordinatif dan konsultatif.
Walikota dan DPRD melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan TJSLP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
a. kegiatan TJSLP yang telah ada dapat dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini;
b. kegiatan TJSLP yang telah ada dan dinilai berhasil dapat dijadikan proyek percontohan
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Koperasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah maka keberadaannya perlu diberdayakan. Untuk mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi di Kota Salatiga yang prospektif, menghasilkan, dan menekan risiko usaha, maka perlu dilakukan penyaluran bantuan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dalam bentuk Dana Pinjaman Bergulir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada sub urusan pemberdayaan dan perlindungan Koperasi serta pengembangan Usaha Mikro yang menjadi kewenangan daerah kota, perlu mengatur mengenai pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi. Bentuk Dana Pinjaman Bergulir adalah berupa uang. Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir dilaksanakan UPTD yang menerapkan BLUD. Sasaran penerima Dana Pinjaman Bergulir adalah Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi. Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir melalui Lembaga Perantara. Penerima Dana Pinjaman Bergulir yang disalurkan tanpa melalui Lembaga Perantara ditetapkan oleh Pimpinan BLUD-UPTD. Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir kepada penerima Dana Pinjaman Bergulir yang dilakukan secara langsung oleh BLUD-UPTD dilakukan atas dasar perjanjian antara pimpinan BLUD-UPTD dengan penerima Dana Pinjaman Bergulir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Semua ketentuan yang mengatur mengenai Dana Pinjaman Bergulir yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku
26 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat