Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan telah ditetapkannya Keputusan Walikota Salatiga Nomor 443.2/309/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Salatiga, perlu dilaksanakan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran (realokasi) dengan cara pembebanan langsung pada belanja tidak terduga dan/atau pergeseran anggaran antar Satuan Kerja Perangkat Daerah atau antar program/kegiatan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pengelolaan keuangan daerah berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu melakukan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 41 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019.
Peratura Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yaitu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berjumlah Rp975.782.251.000,00 dilakukan pergeseran antar jenis, antar obyek pada Belanja Daerah dan mengubah Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2022
SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2022/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga mempunyai tugas, fungsi dan wewenang penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan;
b. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta mewadahi keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berada pada Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah lain, perlu dibentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 116 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengendalian gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, tata cara pelaporan gratifikasi, hak dan kewajiban, pembinaan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020-2040;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, pelaksanaan, pembiayaan,pembinaan, pengawasan dan pelaporan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
48 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik
yang berkualitas dan terpercaya; bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan, keutuhan
dan ketersediaan aset informasi sistem pemerintahan
berbasis elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
dari berbagai ancaman keamanan informasi, perlu
dilakukan pengelolaan keamanan informasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 118 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, SMKI SPBE, Standar Teknis dan Prosedur SMKI SPBE dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
95 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bwp Pk, I, II, III Dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.
ABSTRAK:
Rencana Detail Tata Ruang BWP PK, I, II, III dan IV Kota Salatiga berisi rencana struktur dan peruntukan kawasan secara terinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan Kota.
RDTR Kota Salatiga memuat rumusan kebijaksanaan pemanfaatan ruang yang disusun dan ditetapkan untuk menyiapkan perwujudan ruang Bagian Wilayah Kota Salatiga dalam rangka pelaksanaan program dan pengendalian pembangunan baik yang dilakukan oleh Pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Bahwa RDTR Kota Salatiga yang merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam rangkaian kebijaksanaan pembangunan fisik kawasan di wilayah yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain :
a. Merupakan pedoman, landasan dan garis besar kebijaksanaan bagi pembangunan fisik Kota Salatiga dalam jangka waktu 20 tahun, dengan tujuan agar dapat mewujudkan kelengkapan kesejahteraan masyarakat dalam hal pengaturan kawasan dan pemenuhan kebutuhan fasilitas.
b. Berisi suatu uraian keterangan dan petunjuk-petunjuk serta prinsip pokok pembangunan fisik kawasan yang berkembang secara dinamis dan didukung oleh pengembangan potensi alami, serta sosial ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan keamanan dan teknologi yang menjadi ketentuan pokok bagi seluruh jenis pembangunan fisik kota, baik yang dilaksanakan Pemerintah Kota Salatiga, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maupun Pemerintah Pusat dan masyarakat secara terpadu.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah Kota Salatiga memandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang BWP PK, I, II, III dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang BWP PK, I, II, III dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 4);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 1 Pasal.
2. BAB II RUANG LINGKUP terdiri dari 12 Pasal dan 4 (empat) Bagian,
3. BAB III TUJUAN PENATAAN BWP terdiri dari 1 (satu) Pasal
4. BAB IV RENCANA POLA RUANG terdiri dari 3 (tiga) baagian dan 39 (tiga puluh Sembilan) Pasal.
5. BAB V RENCANA JARINGAN PRASARANA terdiri dari 10 (sepuluh) bagian dan 27 (dua puluh tujuh) Pasal.
6. BAB VI PENETAPAN KAWASAN YANG DIPRIORITASKAN PENANGANANNYA terdiri dari 6 (enam) Pasal.
7. BAB VII KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG terdiri dari 7 (tujuh) Pasal.
8. BAB VIII PERATURAN ZONASI terdiri dari 4 (empat) Pasal.
9. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
Pasal 98 ayat (1) Semua ketentuan yang berkaitan dengan perwujudan RDTR sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. Ayat (2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.
10. BAB X KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 1 (satu) Pasal
Pasal 99 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
120 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasl 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah rumah susun sederhana sewa kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, pembentukan unit pelaksana teknis daerah rumah susun sederhana sewa dinyatakan telah memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah kelas A.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.61 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kondisi tertentu di Kota Salatiga.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kalli terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.31 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD Rusunawa Kelas B
- Susunan UPTD Rusunawa Kelas B
- Tugas dan Fungsi UPTD Rusunawa Kelas B
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Menuju Kota Salatiga Smart City Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan daya saing daerah, perlu adanya kebijakan Penguatan Sistem Inovasi Daerah secara terarah dan berkesinambungan; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, perlu menetapkan Penguatan Sistem Inovasi Daerah Menuju Kota Salatiga Smart City Tahun 2017-2022.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Menuju Kota Salatiga Smart City Tahun 2017-2022.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 49 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan dan sistematika Penguatan SIDa Menuju Kota Salatiga Smart City.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2011
PERDA Kota Salatiga No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa setelah diadakan evaluasi kelembagaan dalam
upaya optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang
menjadi lingkup tugas pokok dan fungsi Lembaga
Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja, perlu
dilakukan penataan kembali terhadap organisasi dan
tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi
Pamong Praja dengan menitikberatkan pada rumpun urusan pemerintahan, analisis beban kerja, dan
pengelolaan anggaran berbasis kinerja; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010,
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun
2010.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
Mengubah Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Gubemur Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat