keamanan informasi - spbe
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2023/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- bahwa penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik
yang berkualitas dan terpercaya; bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan, keutuhan
dan ketersediaan aset informasi sistem pemerintahan
berbasis elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
dari berbagai ancaman keamanan informasi, perlu
dilakukan pengelolaan keamanan informasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 118 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, SMKI SPBE, Standar Teknis dan Prosedur SMKI SPBE dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
- 95 hlm
|