PERWALI Kota Salatiga No. 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun anggaran 2023. Uraian lebih lanjut Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
827 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Strategi Sanitasi Kota Salatiga Tahun 2023-2028
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan pencapaian
target akses universal bidang sanitasi yang sistematis,
terencana, terpadu dan terintegrasi dan berkelanjutan di
Kota Salatiga perlu melakukan strategi yang berkelanjutan
dan melibatkan peran serta lintas sektor lainnya; bahwa untuk memenuhi kebutuhan perencanaan dan kegiatan pembangunan sanitasi secara lebih terpadu dan terintegrasi dalam satu dokumen strategi yang menjadi
arah kebijakan di Kota Salatiga; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1)huruf b Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi di Kota Salatiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Salatiga tentang Strategi Sanitasi Kota
Salatiga Tahun 2023-2028;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2021
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Starategi Sanitasi Kota Tahun 2023-2028, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Salatiga Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi hak rakyat atas penyelenggaraan
pelayanan air minum kepada masyarakat dengan
mempertimbangkan pengelolaan sumber daya air dan tata
ruang wilayah; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air
minum yang berkualitas dan terjangkau yang didukung
kebijakan dan strategi yang mempertimbangkan kondisi
lingkungan, sosial ekonomi dan budaya masyarakat;
bahwa untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Salatiga tentang Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum Kota Salatiga Tahun 2023-2043;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, RISPAM Tahun 2023-2043, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan setiap warga negara
berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik,
bersih dan sehat, perlu ditetapkan kebijakan mengenai
pengelolaan air limbah domestik; bahwa upaya pelestarian fungsi lingkungan hidupkhususnya menyangkut kualitas air tanah dan airpermukaan berdampak pada derajat kesehatan danproduktivitas kesehatan manusia, sehingga perludilakukan pengelolaan Air Limbah Domestik/rumah tanggayang dibuang ke media lingkungan untuk meminimalkanpotensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air
Limbah Domestik, perencanaan pengelolaan Air Limbah
Domestik/rumah tangga dituangkan dalam Rencana Induk
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Induk Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, SPALD Koota Salatiga, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan
publik yang berkualitas dan tepercaya, perlu menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik; bahwa dalam upaya mendorong, meningkatkan dan mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
di lingkungan Pemerintah Daerah diperlukan tata kelola
dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan
instansi mempunyai tugas melakukan koordinasi dan
menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit TIK, Penyelenggara SPBE, Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Salatiga Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan mutu pelayanan
dasar guna mencapai kesejahteraan rakyat yang
merupakan hak setiap warga negara melalui
penyelenggaraan urusan pemerintahan, Pemerintah
Daerah wajib mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan,
dan pemenuhan pelayanan dasar yang terukur dan tepat
sasaran melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal; bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan dan
keberlanjutan penyelenggaraan pelayanan pemerintah
daerah yang terarah sesuai dengan rencana pembangunan
daerah Kota Salatiga, perlu menetapkan penerapan standar
pelayanan minimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar
Pelayanan Minimal Tahun 2023-2026;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang dokumen RAD - SPM, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
174 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal
Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun
Anggaran 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97
Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan
Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan
Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023,
serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023
tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/
Kabupaten/Kota, yang penetapannya setelah
ditetapkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan
penyesuaian alokasi anggaran kegiatan tahun anggaran
2023; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar,
berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu melakukan Perubahan atas
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2023 diubah.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perencanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
780 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan terselenggaranya
pemberian perlindungan dasar Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang optimal untuk Ketua Rukun
Tetangga, Ketua Rukun Warga, Ketua Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ketua Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga Rukun Tetangga, dan Ketua
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Rukun Warga
sebagai salah satu ujung tombak pelayanan masyarakat; bahwa sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian,
dan Jaminan Hari Tua, Pemerintah Daerah dapat
memberikan jaminan sosial bagi lembaga
kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan bagi Lembaga Kemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kepesertaan dan perubahan data peserta, pembayaran iuran, hak dan kewajiban, jangka waktu kepesertaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara
pemerintahan daerah mempunyai kewajiban dalam
pengelolaan keuangan daerah dengan standarisasi harga
yang sesuai dengan nilai guna dan kemanfaatan agar dapat
menciptakan kegiatan yang efisien, efektif dan akuntabel; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah telah
menetapkan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 18 Tahun
2023 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar
Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 18
Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis
Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran
2024 dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu
ditetapkan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan dan
Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun
Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang SHS dan ASB, pengadaan barang dan jasa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023 dicabut.
1470 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat