Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan ketenagakerjaan merupakan bagian dari
pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka
pembangunan masyarakat daerah seutuhnya untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur,
dan merata; bahwa Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
bertanggungjawab dalam meningkatkan kualitas,
produktifitas, dan kesejahteraan tenaga kerja yang
terencana guna terwujudnya hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, dan berkeadilan dalam menghadapi
tantangan kebutuhan tenaga kerja di masa yang akan
datang; bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah di bidang tenaga kerja berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, serta dalam rangka terwujudnya
pelayanan ketenagakerjaan yang adil di Daerah dipandang
perlu adanya Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kesempatan dan Perlakuan yang Sama, Perencanaan Tenaga Keja dan Informasi Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab dan Tugas Pemerintah Daerah, Pelatihan Kerja, Pemagangan, Kompetensi Kerja dan Produktivitas Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Perjanjian Kerja, Pengupahan, Jaminan Sosial, Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh, Alih Daya, Hubungan Industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perlindungan Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, Pembinaan Ketenagakerjaan, Penghargaan Ketenagakerjaan, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa pada hakikatnya setiap manusia mempunyai hak
asasi yang sama dan merupakan anugerah Tuhan Yang
Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi demi kehormatan dan perlindungan harkat dan
martabat manusia tanpa diskriminasi sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara
perempuan dan laki-laki sebagai upaya mewujudkan
kesetaraan dan keadilan Gender, diperlukan upaya yang
ditempuh melalui kebijakan percepatan Pengarusutamaan
Gender di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pengarusutamaan gender, maka diperlukan pengaturan
tentang pengarusutamaan gender utuk mendukung
program dan kegiatan pembangunan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Kelembagaan, Sinergitas, Peran Serta Masyarakat, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2023. Uraian perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
724 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; e. neraca; f. laporan arus kas; g. catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda
ABSTRAK:
bahwa pada hakekatnya pemuda memiliki potensi
keterampilan dan kemandirian berusaha serta kreativitas,
inovasi, keberanian melakukan terobosan dan kecepatan
mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan
daerah, sehingga pemuda memiliki fungsi dan peran yang
strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam mewujudkan tujuan pembangunan di Kota
Salatiga, diperlukan pengembangan potensi berupa
pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda,
sehingga diharapkan dapat menciptakan pemuda yang
mandiri, maju, berkarakter, berkapasitas, dan berdaya
saing; bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas, kewenangan dan
tanggungjawab dalam menetapkan, melaksanakan dan
mengkoordinasikan kebijakan pengembangan potensi
pemuda melalui pelayanan kepemudaan dengan
memberikan fasilitasi pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda, sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kewirausahaan
dan Kepeloporan Pemuda;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi, Karakteristik, Arah dan Strategi Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Tugas, Wewenang dan tanggung Jawab Pemerintah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Perencanaan, Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
ABSTRAK:
bahwa koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi mempunyai
peran penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945; bahwa koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri
agar menjadi koperasi yang berkemampuan, profesional
dalam bidang manajemen, pemodalan, teknologi, jiwa
kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi sehingga
dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat; bahwa pemberdayaan dan pelindungan koperasi
merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan
oleh Pemerintahan Daerah sehingga untuk memberikan
pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaran koperasi
perlu dibentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Pemberdayaan,
dan Pelindungan Koperasi;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi, Peran dan Prinsip, Kelembagaan Koperasi, Pembubaran Koperasi, Keanggotaan, Perangkat Koperasi, Kegiatan Usaha, Perizinan, Pengawasan, Pemeringkatan Koperasi, Pendidikan dan Pelatihan, Permodalan, Pemberdayaan, Pelindungan Usaha, Pembiayaan, Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang
dimaksudkan untuk menciptakan ruang yang aman, serasi,
dan terpadu sebagai upaya mewujudkan amanat untuk
melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan
umum, serta menyelenggarakan penataan ruang yang
transparan, efektif, dan partisipatif dalam memenuhi
kebutuhan ruang masyarakat yang aman, nyaman,
produktif, berkelanjutan termasuk memenuhi kebutuhan
pencegahan dan penanggulangan bencana di daerah;
bahwa dengan adanya perkembangan dinamika perkotaan
yang pesat, penyesuaian delineasi lahan serta penyesuaian
regulasi, perlu perencanaan penataan ruang Kota Salatiga
untuk mengarahkan pembangunan secara berdaya guna,
berhasil guna, selaras, serasi, seimbang, dan
berkelanjutan; bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, peninjauan kembali rencana tata ruang
dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahunan;
bahwa sesuai dengan hasil rekomendasi Peninjauan
Kembali RTRW Kota Salatiga, perlu dilakukan revisi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun
2023-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Ruang Lingkup
Bab III Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penetaan Ruang Wilayah Kota
Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Kota
Bab V Kawasan Strategis Kota
Bab VI Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota
Bab VII Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota
Bab VIII Peran Masyarakat dan Kelembagaan
Bab IX Ketentuan Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Penyelesaian Sengketa
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018 dicabut.
234 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, keuangan Daerah wajib dikelola
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan
Daerah yang efektif, efisien, dan transparan perlu didukung
dengan sistem pengelolaan keuangan Daerah yang sesuai
kebutuhan Daerah, visi dan misi Daerah, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, kondisi
dan perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelola Keuangan Daerah
Bab III APBD
Bab IV Penyusunan Rancangan APBD
Bab V Penetapan APBD
Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
Bab XI Badan Layanan Umum Daerah
Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
Bab XIII Informasi Keuangan Daerah
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dicabut.
87 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas memiliki sejumlah hak yang
harus dipenuhi dalam rangka menjamin eksistensi dan
keberlangsungan hidup manusia, yang pada gilirannya
merupakan salah satu upaya pemenuhan hak asasi
manusia; bahwa penyandang disabilitas di Kota Salatiga masih
merasakan hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau
kehilangan hak terkait dengan kondisinya sebagai
penyandang disabilitas, sehingga Pemerintah Daerah
berkewajiban menjamin penyelenggaraan pemenuhan hakhak
Penyandang Disabilitas; bahwa untuk melaksanakan kewajiban pelaksanaan
penyelenggaraan hak Penyandang Disabilitas yang telah
diamanatkan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang pemenuhan hak-hak
Penyandang Disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak-hak
Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Perencanaan, Kebijakan dan Strategi, Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Kerja Sama, Pendanaan, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan serta Evaluasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan
Pasal 117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kota Salatiga yang uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
540 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat