Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Perencanaan, Kebijakan dan Strategi, Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Kerja Sama, Pendanaan, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan serta Evaluasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat